SOLO, MettaNEWS – Usai pemasangan pelat pemberitahuan sita di sejumlah titik di kawasan Benteng Vastenburg pada Rabu (26/7/2023) pihak kejaksaan negeri (Kejari) dan kejaksaan agung (Kejagung) mengecek lokasi pemasangan pada Kamis (27/7/2023).
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Undang Mugopal menjelaskan penyitaan aset ini merupakan hasil dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Atas kasus korupsi tersebut nilai pengembalian kepada negara, untuk Heru Hidayat, kurang lebih Rp 10 triliun. Kemudian untuk Benny Cokro Rp 6 triliun.
Nilai aset yang Kejari Sita di Benteng Vastenburg Solo dan Waterboom Sukoharjo, memiliki total 42 bidang tanah. Kejagung belum bisa menafsirkan ukuran dan harga karena akan melakukan pelelangan, diappraisal dan penghitungan dari Kementerian Keuangan.
“Diappraisal, berapa nilainya atau harga limitnya itulah yang akan menjadi pegangan. Jadi sampai sekarang saya belum bisa menentukan harganya karena kan harus ahli juga dari Kementerian keuangan untuk menghitung appraisal tanah ini,” ujar Undang Mugopal di Kajari Solo, Kamis (27/7/2023).
Seluruh aset yang berada di Kota Solo maupun di Sukoharjo tersebut merupakan kepemilikan atas Benny Cokro.
“Jadi selanjutnya akan di lelenag, kita akan lihat hasilnya jika kurang dari nilai Rp 6 triliun nanti kita kan mencari aset yang mereka miliki,” ungkap Undang Mugopal.
“Kota Solo ini ada 7 bidang tanah, kemudian di Sukoharjo 35 bidang. Totoalnya itu kalau di kota Solo ada 43,216 meter persegi. Sedangkan di Sukoharjo ada 83,339 meter persegi ,” imbuhnya.
Perhitungannya nanti menyesuaikan harga tahan pasaran dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.
“Dan biasanya tanah ini appraisal tanah dari harga pasaran dan NJOP. Kan kita belum tau harga pasaran dan NJOP-nya berapa,” jelasnya.
Lebih lanjut Undang Mugopal menjelaskan terkait izin penggunaan kegiatan di kawasan sita tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kota Solo. Setelah penyerahan aset penyitaan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, dan menitipkan ke Kajari Kota Solo.
“Nanti izinnya ke Kejari (Kepala Kejaksaan), langsung. Karena setelah disita eksekusi menjadi ranah kejaksaan. Bisa dikoordinasikan dengan Kajari,” tukas Undang.







