Tidak Hanya Mengawasi, OJK Punya Tugas Baru Kembangkan Industri Jasa Keuangan

oleh
oleh
OJK
Tugas baru OJK harus mengembangkan industri jasa keuangan (IJK) | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama.ini bertanggungjawab mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan (IJK) dan melindungi konsumen mendapat tugas baru. Tugas baru OJK ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala OJK Institute, Agus Sugiarto menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di acara Journalist Class OJK Angkatan 6 di Yogyakarta, Senin (26/6/2023).

Agus mengatakan dengan berlakunya UU P2SK, OJK juga bertugas mengembangkan IJK.

“Dengan berlakunya UU P2SK masyarakat harus mengenal OJK versi baru. Jadi omnibus law tidak hanya berada di sektor tenaga kerja. Tapi juga di sektor perbankan dan keuangan. Yang ada dalam UU P2SK ini,” jelas Agus.

Agus memaparkan, UU P2SK ini mencakup pengaturan tentang perbankan, asuransi, pasar modal, dan jasa keuangan lainnya. Beberapa di antaranya menjadi aturan dan nama baru.

Agus mencontohkan, selama ini masyarakan mengenal BPR sebagai  Bank Perkreditan Rakyat. Dalam UU P2SK, kini BPR berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

“Tidak hanya nama yang berubah. Dalam aturan UU P2SK ini BPR boleh melakukan transaksi transfer. Sebelumnya tidak boleh. Selain itu, BPR sekarang juga sudah boleh go public. Melantai di bursa pasar modal. Nah, ini yang baru. Yang lainnya juga masih banyak lagi,” ungkap Agus.

Kepala OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Sumarjono menjelaskan perbankan mendominasi market share penyaluran kredit di Jawa Tengah, sebesar 83 persen. Sisanya, oleh IKNB (industri keuangan non bank) sebesar 17 persen. Sedangkan penyaluran pembiayaan, mayoritas oleh financial technology (fintech).

Fintech yang legas atau dalam pengawasan OJK lanjut Sumarjono terus berkembang.

“Pada Maret 2023, tercatat ada sebanyak 102 fintech yang sudah berizin OJK. Dengan angka penyalurannya itu mencapai Rp 42 triliun di Jawa Tengah. Ini tumbuh 57,22 persen dari tahun lalu,” terang Sumarjono.

Data ini menunjukkan peningkatan penyaluran kredit melalui pinjaman online (pinjol) yang sangat signifikan.

“Kami memprediksi pemicu kenaikan  pinjaman online ini karena adanya kemudahan syarat dari pihak pinjol. Dan pencairan dana dalam jangka waktu yang cepat sampai ke masyarakat,” tandas Sumarjono.

Namun Sumarjono mengingatkan harus memperhatikan beberapa hal sebelum mencari pinjol.

“Pastikan kita memang membutuhkan dana itu. Pinjam sesuai kebutuhan. Kemudian pastikan kita mampu membayar cicilannya. Jangan sampai besar pasak daripada tiang,” tegasnya.