KPK Titipkan Barang Bukti 2 Unit Mobil Milik Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo di Mapolresta Solo

oleh
Rafael Alun Trisambodo
Dua barang bukti mobil dari KPK yang dititipkan di Mapolresta Solo Selasa (30/5/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua barang bukti kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, di Mapolresta Solo, Senin (29/5/2023).

Dua barang bukti tersebut berupa mobil Toyota Land Cruiser Jeep dan Toyota Camry. Nampak kedua mobil tersebut terdapat police line.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan pihaknya hanya mendapatkan titipan untuk meletakkan barang bukti 2 mobil tersebut di Mapolresta.

“Kemarin, KPK berkoordinasi dengan kami Polresta Solo untuk menitipkan barang bukti berupa dua kendaraan unit bermotor roda 4 di Mapolresta,” terang Iwan, Selasa (30/5/2023).

Iwan mengatakan, penitipan barang bukti tersebut perlu untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti itu mengarah ke kasus gratifikasi.

“Kalau penyidikannya (KPK), artinya akan mengarah ke sana (gratifikasi). Yang kami terima titipan dari KPK adalah barang bukti tanterkait RAT (Rafael Alun Trisambodo-Red),” kata Iwan.

Semua penyidikan KPK terkait barang bukti titipan ini terkait kasus RAT. Untuk lokasi penyitaan dan asal barang dari mana, Iwan tidak mengetahui hal tersebut. Polresta Solo hanya mendapatkan titipan saja.

“Jadi kendaraan terkait RAT memohon bantuan pada kita untuk menitipkan barang bukti untuk sementara, sampai menunggu proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

“Sesuai SOP kita pasang garis polisi agar barang bukti tidak berubah,” tukasnya.

Dari pantauan MettaNEWS di Mapolresta Solo, Kedua mobil yakni mobil Toyota Land Cruiser Jeep dan Toyota Camry berada di belakang Mapolres.

Mobil Toyota Land Cruiser Jeep berwarna kuning dan Toyota Camry berwarna silver nampak terpasang police line melingkar kedua mobil tersebut.