YOGYAKARTA, MettaNEWS – Daop 6 Yogyakarta menyediakan sebanyak 333.576 tiket kereta lebaran. Untuk masa Lebaran periode 12 April hingga 3 Mei 2023.
Dari jumlah tersebut yang sudah terserap masyarakat sebanyak 160.466 tiket atau sekira 48 persen.
Manajer Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo mengatakan jumlah yang terserap tersebut masih akan bertambah. Karena penjualan masih berlangsung.
“Daop 6 berharap berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik. Karena tiket KA masa Angkutan Lebaran masih cukup banyak tersedia,” ujar Franoto.
Franoto mengatakan untuk tanggal-tanggal favorit keberangkatan KA dari stasiun wilayah Daop 6 yaitu pada tanggal keberangkatan setelah Lebaran. Seperti 25 April terjual 95%, tanggal 26 April terjual 92%, dan 1 Mei terjual 96%.
“Relasi atau rute favorit sejauh ini yaitu Yogyakarta-Jakarta, Yogyakarta- Bandung, Yogyakarta-Surabaya, Solo-Jakarta, Solo-Bandung, Yogyakarta-Semarang, Yogyakarta-Malang dan lainnya,” ungkap Franoto.
Kemudian untuk puncak kedatangan atau arus mudik Angkutan Lebaran dengan kereta api, ia memperkirakan akan terjadi pada H-2 Lebaran atau tanggal 20 April 2023.
Guna memperlancar perjalanan KA pada masa Angleb 2023 ini, berbagai persiapan telah dilakukan Daop 6 Yogyakarta. Seperti melakukan RampChek untuk memastikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) tercapai. Memastikan kehandalan prasarana dan sarana, serta mempersiapkan SDM.
Daop 6 juga memberikan tambahan fasilitas Face Recognition pada Stasiun Yogyakarta dan Solobalapan. Agar proses boarding semakin cepat dan praktis sehingga menghindarkan dari antrean panjang.
“Daop 6 berharap penumpang KA di Stasiun Yogyakarta dan Solobalapan memanfaatkan fasilitas Face Recognition tersebut. Karena pendaftaran maupun penggunaannya sangat mudah dan cepat,” ujar Franoto.
Ia berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dan memanfaatkan waktu dengan baik karena tiket KA masa Angkutan Lebaran masih tersedia. Ia juga mengatakan bahwa Daop 6 masih menggunakan syarat perjalanan sesuai Surat Edaran dari Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022. Serta SE Kemenhub No 84 tahun 2022 yang menegaskan bahwa pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster). Apabila tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Kami terus mengimbau kepada pelanggan untuk selalu mematuhi persyaratan pelanggan. Seperti kondisi tubuh sehat, menggunakan masker dengan baik dan benar kemudian vaksin,” pungkasnya.








