SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) buka bersama (bukber) selama puasa Ramadan.
Aturan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat dan instansi pemerintah mengadakan buka bersama.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini menegaskan dirinya hanya akan menjalankan aturan.
Gibran juga menanggapi perihal Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang mengizinkan ASN buka bersama asalkan dengan anak yatim piatu.
Gibran justru menananyakan apakah acara buka bersama tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika ya maka dengan tegas Gibran tetap akan mengikuti aturan apapun alasannya.
“Ya wis sesuai aturan saja. Pakai APBD? ya kita ikuti aturan saja kalau nggak boleh ya nggak boleh gitu saja,” ujar Gibran ketika saat usai rapat Balai Kota Solo, Selasa (28/3/2023).
Anggaran APBD Bukan Untuk Buka Bersama
Gibran menyatakan akan mengikuti imbauan Presiden Joko Widodo untuk memanfaatkan anggaran hanya untuk kepentingan rakyat.
“Imbauan presiden anggaran dimanfaatkan untuk selama ramadan? iya iya untuk warga saja. Wis ngikuti aturan itu saja,” tegas Gibran.
Terakhir, Gibran menegaskan agar ASN tetap patuhi aturan. Dan tidak buka bersama menggunakan dana ABPD.
“Aja pakai APBD wis ikuti aturan wae aja ditakonke wae. Wis,” tandasnya.
Sebelumnya Gibran menginstruksikan agar jajaran ASN buka bersama di rumah masing-masing.
“Buka bersama neng ngomahe dewe-dewe (buka bersama di rumah sendiri-sendiri),” ujar Gibran pada Jumat, 24/3/2023.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini mengatakan pihaknya hanya menjalankan perintah dari pusat.
“Kalau nggak boleh bukber ya jangan bukber. Yang buka bersama biar warga saja. Balai Kota menyediakan tempat, kalau kita nggak usah,” ungkap Gibran.
Politisi muda PDI Perjuangan ini menjelaskan Pemkot belum mengeluarkan surat edaran soal larangan tersebut.
“Aturan baru saja keluar, habis ini biar Pak Sekda yang menyiapkan untuk suratnya. Secara lisan nanti kami sampaikan dulu ke teman-teman,” ujarnya.
Bila ada yang melanggar, Gibran mengatakan sudah menyiapkan sanksi untuk itu.
“Sanksi ada, nanti kami siapkan. Pokoknya mengikuti aturan dari pusat. Nanti akan kami tindaklanjuti. Nunggu dulu ya, aturan kan baru saja keluar,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan pada pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan ini tertera melalui Surat Sekretaris Kabinet 38/Seskab/DKK/03/2023. Perihal penyelenggaraan buka puasa bersama. Yang menandatangani surat tersebut adalah Sekretaris Kabinet Pramono Agung pada Selasa, 21 Maret 2023.









