Modus Ganjal ATM, Polisi Solo Tangkap 3 Pelaku yang Gondol Rp 135 Juta

oleh
Modus Ganjal ATM
Ketiga tersangka modus ganjal ATM di solo saat berada di Mako polresta Solo Jumat (3/3/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Polresta Solo telah menangkap 3 pelaku perantas isi tabungan dengan modus ganjal ATM di wilayah Solo. Kejadian ini terjadi pada Mesin ATM Bank BCA di Indomaret Banyuanyar, Banjarsari, Solo pada 10 Februari 2023 lalu.

Adalah Muhammad Amin (39) warga Kalideres, Jakarta Barat, Indra (38) warga Metro Pusat, Lampung dan Asep Suhendar (26) Lampung Utara, Lampung. Mereka merupakan pelaku dari modus ganjal ATM tersebut.

Kapolresta Solo Kombes pol Iwan Saktiadi mengungkapkan korban adalah DN warga Sumber Banjarsari. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 135 Juta.

“Jadi mereka punya tugas masing-masing dalam melancarkan aksinya ini. Ada yang berpura-pura membantu hingga yang bertugas sebagai driver,” ungkap Iwan saat Jumpa pres Jumat (3/3/2023).

Para tersangka awalnya mengganjal lubang ATM mengunakan tusuk gigi. Ketika korban datang hendak bertransaksi di ATM tersebut, korban mengalami kesulitan dan tersangka mulai melancarkan aksinya.

“Tersangka pertama Indra, ia bertugas berpura-pura membantu korban yang kesusahan. Saat membantu korban tersangka ini secara cepat menukar kartu ATM yang sama Persis dengan milik korban,” jelas Iwan.

Usai tersangka menukar kartu ATM, tersangka Asep yang berpura-pura antri dan mengawasi pin korban. Usai menghafalkan kode pin korban, para tersangka pun melancarkan aksinya.

“Karena ATM telah tersangka tukar jadi korban berapapun memasukkan pin tidak akan berhasil, jadi kesempatan itu pin terus tersangka Asep hafalkan,” jelas Kapolresta.

Karena tidak bisa bertransaksi korban pun datang ke kantor Bank BCA wilayah Nusukan untuk melapor dan membuat ATM baru. Korban pun melihat histori penarikan dan melihat transaksi keluar sebanyak Rp 135 juta.

Para tersangka ini dapat kepolisian tangkap pada Jumat 24 Februari 2023 di wilayah Pasuruan Jawa Timur.

Atas perbuatannya, parya tersangka terjerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUH pidana dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun.

Modus Ganjal ATM, 2 Tersangka Merupakan Residivis

“Dua tersangka yaitu Indra dan Muhammad Amin merupakan residivis. Indra pada kasus yang sama yakni ganjal ATM dan Amin Kasus tabrakan,” ungkap Iwan.

Tersangka Indra pada Tahun 2019 pernah terlibat perkara pidana pencurian uang dengan modus ganjal ATM di Jakarta Timur. Dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar dari LP Cipinang tahun 2021.

Sementara, tersangka Amin pada tahun 2020 pernah terlibat perkara pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia (kecelakaan) di Jakarta dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun, keluar dari LP Cipinang tahun 2021.

Salah satu tersangka, Indra, mengungkapkan modus yang dia terapkan dalam kejahatan ini adalah dengan cara membantu korban lalu menukar kartu ATM.

“Saya menukar kartu ATM yang sama dengan yang sudah saya siapkan. Asep yang mengintip pin ATM dari samping,” tandasnya.