SOLO, MettaNEWS – Senior komplotan pencuri modus ganjal ATM dengan tusuk gigi, A (45) mengaku telah beraksi sebanyak 42 kali di lokasi berbeda di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Komplotan ini terdiri dari lima orang yang berasal dari Lampung Selatan. Tiga di antaranya A, DM (36), dan HP, 39 tahun yang tertangkap di Solo. Sedangkan dua orang lainnya ditahan di Polres Magelang karena tertangkap setelah beraksi di wilayah itu.
Adapun 42 aksi itu dilakukan di Kota Solo (4 lokasi), Kabupaten Karanganyar (1 lokasi), Kota Bogor (12 lokasi), Kota Bandung (10 lokasi), Cirebon (2 lokasi), Kabupaten Caruban (2 lokasi), Kota Madiun (3 lokasi), dan Kota Surabaya (7 lokasi).
A yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025) mengaku melancarkan aksinya di beberapa lokasi dalam satu hari.
“Kami tidak melakukannya setiap hari, kami berputar terus dengan sasaran kota-kota di Jawa,” jelasnya.
A mengaku aksi ganjal ATM ini terinspirasi dari video YouTube. Selama beraksi sejak Desember 2024 pihaknya berhasil menguras uang nasabah dengan nominal terbesar Rp 60 juta dan terkecil Rp 50.000.
“Kami berkomplot di satu tempat, korbannya random (acak-red). Kami nggak meninggalkan nomor semacam call center. Kalau dirasa cocok sama korban, kami baru beraksi. Nggak harus ibu-ibu atau ciri khusus tapi kami menghindari orang-orang yang seperti polisi, TNI begitu,” terangnya.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengatakan komplotan ini menginap di salah satu hotel di Manahan, Banjarsari. Mereka tertangkap pada Selasa, 22 Februari 2025 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
“Kami mengamankan barang bukti milik sindikat di antaranya rekaman kamera CCTV, beberapa pasang pelat nomor kendaraan, satu bungkus tusuk gigi, 46 kartu ATM dari berbagai bank, tiga handphone, tiga bungkus masker dan beberapa pasang pakaian,” terangnya.
Tersangka dijatuhi Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.