Bercinta dengan Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Banyumas Ditahan Polisi

oleh
oleh
pelecehan
Ilustrasi pelecehan | Dok Modusonline

BANYUMAS, MettaNEWS – Aparat Polresta Banyumas, mengusut kasus persetubuhan di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda berinisial KM (18) dan kekasihnya X yang baru berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyumar, Kompol Agus Supriadi sebagaimana dilansir Humas Polri, Jumat (16/12/2022) menyebut peristiwa persetubuhan berlangsung satu kali di bulan Oktober lalu, dan tidak mengandung unsur paksaan.

“Namun, meski dilakukan suka sama suka, pihak perempuan dianggap sebagai korban karena usianya masih di bawah umur. Ini melanggar hukum. Selain itu, keluarga pihak perempuan tidak terima dan melapor ke polisi,” tuturnya.

Peristiwa ini berawal saat korban yang berpacaran dengan KM, main ke kos. Saat itu KM membujuknya untuk berhubungan badan. Semula ajakan itu ditolak. Namun, KM terus membujuk dan berjanji akan bertanggung jawab, sehingga terjadilah hubungan badan.

“Selanjutnya, X menceritakan kejadian itu kepada Ibunya, yang merasa tidak terima kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, KM mengakui benar telah melakukan persetubuhan”, jelas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.