Pertama di Indonesia, Perusahaan Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Digugat Perdata

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Surakarta | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) memenangkan gugatan perdata pada kasus perusahaan yang menunggak iuran. Gugatan perdata ini pertama kali terjadi di Indonesia yang dilayangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Kejaksaan Negeri Surakarta untuk menuntut perdata PT Anugrah Karya Andalan, sebuah perusahaan jasa outsourcing di Kota Solo, yang menunggak iuran BPJSTK. Dan gugatan tersebut berhasil dimenangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/12/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, DB Susanto menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara salah satunya mewakili Pemerintah yang dalam kasus ini adalah BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini pertama kalinya di Indonesia BPJS Ketenagakerjaan melayangkan gugatan perdata pada perusahaan peserta BPJS yang menunggak iuran. Dan hasil putusan Pengadilan Negeri Surakarta memenangkan gugatan BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta,” jelas DB Susanto.

Kajari mengatakan, gugatan untuk PT Anugrah Karya Andalan dilayangkan pada 31 Oktober 2022 dan putusan tetap PN Surakarta memenangkan BPJS TK pada 9 November 2022.

“Sebelumnya kita sudah melewati jalur mediasi. Namun tidak digubris oleh PT Anugrah yang merupakan penyedia tenaga outsourcing untuk Dinas Perhubungan Kota Surakarta. Mediasi ini bukan menagih ya, tapi kami mediasi kira-kira ada kendala apa, namun tidak ada itikad dari yang bersangkutan sehingga kami naikkan ke Pengadilan,” papar DB Susanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, DB Susanto | MettaNEWS/Puspita

Tunggakan yang belum dibayarkan oleh PT Anugrah Karya Andalan ini sebesar Rp 21 juta. PT tersebut tidak membayar iuran BPJSTK untuk 14 karyawan selama 11 bulan.

“Ini contoh dan baru pertama kali di Indonesia, bahkan Disnaker pun belum pernah. Nah makanya sebagai suatu prestasi, dari pihak Disnaker di Solo ini bisa getok tular ke pimpinan. Ke depan kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJSTK karyawannya bisa dilakukan langkah ini,” ungkap DB Susanto.

Selain itu, lanjut Kajari gugatan perdata pada PT Anugrah Karya Andalan ini bukan melihat nilai tunggakannya tapi asas kepatuhan yang harus ditegakkan.

“Inj juga manfaatnya untuk peserta atau karyawan, kita jadikan ini contoh bagi perusahaan yang menunggak lainnya agar patuh. Sekaligus memberikan hak bagi peserta BPJS ketenagakerjaan,” imbuh Kajari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta Tonny WK menambahkan gugatan yang dimenangkan BPJSTK Surakarta ini sebagai salah satu wujud perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berpihak pada peserta, dimana hak mereka bisa terlindungi. Kami berharap ini bisa jadi pelajaran bagi perusahaan lain yang menunggak,” kata Tonny.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Tonny menyebut dari 15 ribu perusahaan di Surakarta yang terdaftar sebanyak 300 perusahaan memiliki catatan merah atau punya tunggakan pembayaran.

“Ada sekitar 300 perusahaan yang punya tunggakan, tapi sebagian besar kooperatif dengan mencicil iuran yang tertunggak. Beda dengan PT Anugrah yang selalu ingkar, maka kami lakukan gugatan perdata,” kata Tonny.

Tonny menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan selalu mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap menyelesaikan masalah, utamanya tunggakan iuran. Yakni dengan melalui sejumlah tahapan diawali dari peringatan setelah tunggakan bulan ketiga.

“Awalnya kami yang bergerak memberikan peringatan, kalau sudah diabaikan kami kerjasama dengan Kejaksaan, dengan penyelesaian secara hukum, itupun juga diawali dengan mediasi terlebih dahulu sebelum akhirnya kami layangkan jadi gugatan,” jelasnya.

Pihaknya terus mengedukasi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja perusahaan maupun peserta non upah.

“Patuh dan rutin dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya sangat besar dalam jaminan perlindungan bagi peserta,” pungkas Tonny.