Bahaya Rel Bengkong, KAI Daop 6 Imbau Pengguna Jalan Hati-hati

oleh
oleh
KA Batara Kresna melintas di rel bengkong Purwosari | dok humas Daop 6

SOLO, MettaNEWS – Kota Solo mempunyai jalur kereta yang unik dan satu-satunya di Indonesia.

Rel kereta yang melintas di sepanjang Jalan Slamet Riyadi tersebut masih aktif digunakan untuk perjalanan Kereta Api Batara Kresna relasi Solo Wonogiri.

Dalam sehari, KA Batara Kresna melintas sebanyak 4 kali. Uniknya lagi, selain membentang sepanjang jalur utama Kota Solo, rel kereta juga membelah jalan Slamet Riyadi atau terkenal dengan sebutan Rel Bengkong.

Namun selain unik, jalur tersebut juga menyimpan potensi bahaya baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan KA itu sendiri.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta
Franoto Wibowo menjelaskan KAI berharap keunikan di jalur tersebut tidak menjadikan kita lengah untuk menjaga keselamatan bersama terutama bagi perjalanan KA yang mana itu membawa banyak manusia di dalamnya.

“Kesadaran akan keselamatan pada jalur tersebut sangat penting,” ungkapnya.

KAI memberikan tips untuk menjaga keselamatan jalur KA Purwosari-Wonogiri yakni dengan mendahulukan perjalanan KA.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Isi dari UU tersebut menunjukkan kepada kita bahwa keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas utama. Perjalanan KA mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya,” terang Franoto.

Franoto melanjutkan, pengguna jalan yang lain juga harus berhenti saat ada rambu atau isyarat kereta akan melintas.

Selanjutnya masyarakat yang hendak melewati perlintasan sebidang harus memperhatikan isyarat, atau palang jika perlintasan tersebut berpalang, atau sinyal yang berbunyi.

“Pada perlintasan sebidang di rel bengkong ini tidak ada palang, namun petugas kami akan ke jalan dan menjaga perjalanan KA serta menyetop pengguna jalan. Kami berharap pengguna jalan dapat memahami dan tidak menerobos,” jelasnya.

Ia melanjutkan, jika pengguna jalan nekat menerobos maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

KA Batara Kresna melintas di rel bengkong | MettaNEWS / Puspita

Perhatikan Semboyan 35

Saat KA Batara Kresna berjalan, masinis akan melakukan Semboyan 35 yaitu semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (trompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk memberikan peringatan bahwa ada kereta lewat.

“Semboyan dibunyikan di setiap akan melewati jalan yang bersimpangan seperti perempatan atau pertigaan,” ujar Franoto.

Franoto mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa menyadari semboyan tersebut ketika berada di pertigaan atau perempatan yang bersimpangan dengan jalur KA Batara Kresna.

Tidak memarkir kendaraan di sekitar jalur KA

Tips selanjutnya yang diberikan KAI adalah tidak memarkir kendaraan di jalur KA sepanjang Purwosari-Solo Kota yang berdekatan dengan ruas jalan raya.

“Ini biasanya sering dilakukan masyarakat luar Kota Solo yang belum tahu. Oleh karenanya kenapa ini terus kita sosialisasikan agar masyarakat tidak menggunakan Ruang Manfaat Jalur KA selain kepentingan perjalanan KA sehingga tidak terjadi gangguan pada perjalanan KA tersebut. Selain itu, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi,” kata Franoto.

Sementara itu, Koordinator Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Sigit Nuryanto menjelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal Pasal 181 ayat (1) ditegaskan setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

“Pengguna jalan raya baik itu pengendara bus, mobil, motor, dan kendaraan lainnya, sudah sepatutnya bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dengan memahami peraturan perkeretaapian di atas karena selama berada di sepanjang jalur kereta api, maka keselamatan perjalanan KA yang diutamakan,” ujar Sigit.

Karena itu, lanjut Sigit, pengguna jalan raya harus tetap mawas diri, ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas perlintasan sebidang, saat berada di area tersebut haruslah memperhatikan seluruh rambu dan tanda-tanda keselamatan yang ada serta setiap arah jalur kereta api.