SOLO, MettaNEWS – Satpol PP Solo rutin gelar razia baliho-baliho kampanye ataupun dukungan capres di jalan-jalan Kota Solo.
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan menegaskan pemasangan baliho tersebut menyalahi regulasi karena belum waktunya masa kampanye politik.
“Ini baru 7 baliho yang kami copot. Baliho kampanye itu ada di tujuh titik. Ada yang menyalahi Perwali Nomor 2 Tahun 2009 dan aturan lainya,” tegas Arif, Selasa (8/11/2022).
Arif juga menegaskan tindakan ini sebagai bentuk peringatan untuk pendukung capres ataupun partai politik tertentu untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya dengan memasang baliho, bendera ataupun umbul-umbul.
“Kalau kedapatan akan langsung kami lepas,” tegasnya lagi.
Bendera partai politik dan ormas, lanjut Arif juga menjadi fokus penertiban Satpol PP Solo.
“Bendera parpol dan ormas sudah ribuan yang kami turunkan. Kami imbau pada ormas atau parpol untuk melakukan pelepasan sendiri. Karena jika tidak dilepas akan kami tertibkan,” tandasnya.

Arif menyampaikan penertiban baliho yang tidak sesuai aturan ini akan terus dilakukan. Terlebih menjelang masa kampanye, penertiban akan lebih dimasifkan.
“Satpol PP sudah sering sosialisasi. Kalau tidak ada izin atau dipasang menyalahi aturan akan kami tertibkan dengan pencopotan. Tindakan kami jelas sesuai Perwali dan Perda,” kata Arif.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menambahkan tidak akan pilih-pilih untuk pencopotan baliho yang tidak sesuai aturan. Termasuk baliho ucapan terima kasih pada Pak Jokowi atas pemberian BLT dan bantuan untuk rakyat Indonesia.
“Di mana tha? saya malah belum tahu. Itu baru ya? Ya nanti tak copotnya,” tutur Gibran.
Senada dengan Satpol PP, Gibran menekankan untuk pemasangan baliho harus sesuai aturan.
“Saya semangat kalau nyopot-nyopot. Aturan yang kita pegang. Kalau menyalahi ya kita copot. Nanti kami tindak lanjuti ya,” pungkas Gibran.









