Lima Organisasi Profesi Medis di Kudus Kritisi RUU Kesehatan, Begini Sikap Mereka

oleh
oleh
IDI Kudus
Lima organisasi profesi medis di Kabupaten Kudus saat menyampaikan sikap kritis pada RUU Kesehatan. | dok IDI

KUDUS, MettaNEWS – Lima organisasi profesi medis di Kabupaten Kudus, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), menyatakan sikap pada program legislasi nasional yang membahas RUU Kesehatan (Omnibuslaw).

Segaris dengan sikap induk organisasi masing-masing di Jakarta, kelima organisasi ditambah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan yang tengah digodog DPR RI.

Dalam jumpa pers di Sekretariat IDI Cabang Kudus, Kamis (3/11/2022) hari ini, Ketua IDI Cabang Kudus, dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes mengatakan IDI beserta Organisasi Profesi Kesehatan mendukung perbaikan sistem Kesehatan nasional dan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law.

“Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Hadir juga dalam jumpa pers, unsur PPNI yang diwakili oleh Ns Masvan, S.Kep, M.Kes, Darini, S.S.T Keb dari Ikatan Bidan Indonesia, drg. Rustanto dari PDGI, dan Apt Shohibul Umam, S.Farm dari IAI.

Ahmad Syaifuddin memaparkan, sebagai organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang lex specialis bidang kesehatan (a.l UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan), dan demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, Organisasi Profesi Medis dan kesehatan bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak  menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.

Kelima organisasi sepakat kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.