SOLO MettaNEWS – Kapolresta Solo Kombes Pol. Iwan Saktiadi siap menindaklanjuti himbauan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Pranowo perihal pungli.
Instruksi Kepolisian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Intruksi tersebut turun langsung dari polri yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Pada poin lima surat telegram tersebut berisi Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel.
Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Iwan mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun formula yang tepat untuk menyebar nomor atau hotline untuk pengaduan masyarakat.
“Nomor pelayanan sudah kita sebar sebentar lagi kita akan mencari formulasi yang tepat nomor apa yang mudah diingat masyarakat yang aksesnya langsung ke saya,” kata Iwan usai jumpa pers, Kamis (27/10/2022).
Selain itu, untuk pengaduan masyarakat berkaitan dengan Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pihaknya mengatakan hotline yang disebar sudah cukup untuk mengakomodasi laporan warga.
“Nomor itu sudah cukup ada di hati dan pikiran masyarakat. Artinya kita membuka komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau aduan atau butuh pertolongan kepada kita,” tegasnya.
Ia berharap dapat mendapatkan nomor pengaduan tentang pungli yang mudah diingat oleh masyarakat. Agar segera langsung terhubung dengannya.








