Aktivis Temukan Jejak Pembantaian Anjing di Kali Anyar, Minta Gibran Bertindak

oleh
DMFI
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) laporkan temuan darah dan jeroan anjing di sepanjang Sungai Kali Anyar yang mengalir ke Bengawan Solo / MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terus melakukan investigasi ke dalam operasi perdagangan illegal daging anjing di Provinsi Jawa Tengah, salah satunya di Solo. Dalam investigasi tersebut DMFI menemukan

adanya darah dan organ tubuh anjing itu ditemukan di tepian Kali Anyar yang mengalir ke Sungai Bengawan Solo.

Koordinator dan Perwakilan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Solo, Mustika mengatakan investigasi terkini yang dilakukan oleh Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) telah mengungkap operasi perdagangan daging anjing yang kotor, kejam dan illegal di sepanjang Sungai Bengawan Solo.

“Darah dan limbah kotoran dari rumah jagal anjing yang illegal mengalir ke sungai dari hulu sungai, dimana anak-anak bermain dan orang- orang mencuci pakaian dab alat masak mereka, serta memancing ikan,” kata Mustika, Rabu (31/8/2022).

Disebutkannnya terdapat 3 rumah jagal yang setiap harinya membunuh sekitar 15 anjing dengan cara kejam di sungai terpanjang di Pulau Jawa tersebut.

Untuk diketahui, koalisi DMFI terus mengimbau pihak berwenang di Indonesia mengenai bahaya dari operasi perdagangan dan pemotongan daging anjing sejak tahun 2017. Dikatakannya Departemen Peternakan Jawa Tengah dan Jaw Timur telah membuat imbauan resmi larangan perdagangan daging anjing.

“Meski banyak kota dan kabupaten sudah mengambil tindakan tegas mengakhiri perdagangan ini di wilayah mereka, dan dengan dikeluarkannya himbauan resmi ke semua kota dan kabupaten di kedua provinsi tersebut untuk mengesahkan SE berisi pelarangan perdagangan daging anjing awal tahun ini, perdagangan daging anjing di Kota Surakarta masih terus berjalan,” terangnya.

Pihaknya menyebut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming masih belum juga mengambil tindakan tegas guna menghentikan perdagangan tersebut dan menutup mata terhadap hal yang berpotensi menimbulkan bencana pada kesehatan masyarakat terlebih pada penderitaan hewan.

“Investigasi oleh tim DMFI menunjukkan bahwa sebagian besar anjing yang dipakai untuk memenuhi permintaan daging anjing di Jawa Tengah telah diangkut secara ilegal dari Jawa Barat, dimana rabies masih bersifat endemic dan secara ilegal pula diselundupkan ke rumah- rumah jagal di Jawa Tengah, dimana permintaan terbanyak berasal dari Kota Solo,” katanya.

Disebutkannya, DMFI telah mendokumentasikan bukti-bukti dan menyerahkannya ke Pemkot Solo maupun kota dan kabupaten lainnya serta para pemimpin daerah di Indonesia. Pihaknya terus memperingatkan adanya risiko yang ditimbulkan perdagangan ini sebagai penyebaran penyakit zoonosis, terutama rabies.

“Ini pertama kalinya DMFI mengeluarkan gambar dan video yang menunjukkan air Sungai Bengawan Solo menjadi merah karena darah anjing dan limbah hasil pemotongan anjing. Rekaman yang dirilis hari ini menunjukkan anjing-anjing yang diikat dengan erat dalam karung goni, di dalam lubang dan di atas lantai rumah jagal. Menanti giliran mereka untuk dipukuli dan darahnya mengalir ke Sungai Bengawan Solo,” terangnya.

Video dokumentasi investigasi DMFI juga telah diunggah ke media sosial Instagram @dogmeatfreeindonesia pada Selasa, (30/8/2022). Dalam video tersebut didapatkan pada awal bulan ini menunjukkan adanya darah dan organ tubuh anjing mengalir ke Sungai Bengawan Solo.

“Bahkan setelah bertahun-tahun melakukan investigasi, tetap saja sangat mengejutkan melihat betapa kejamnya perdagangan daging anjing, melihat Sungai Bengawan Solo terkontaminasi dengan darah dan sisa potongan anjing yang dibunuh dengan kejam,“ terangnya.

Sementara itu, Karin Franken, koordinator nasional DMFI dan pendiri Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menagih keputusan Wali Kota Gibran yang telah membahas tentang bagaimana mengawasi perdagangan daging anjing.

“Sekarang sudah saatnya mengambil keputusan dan tindakan tegas. DMFI menyerukan kepada Wali Kota Gibran untuk segera mengambil tegas yang sejalan dengan pemikiran publik, baik dalam skala nasional maupun internasional. Surat Edaran, himbauan dari Pemerintah Provinsi untuk segera mengambil tindakan, dan seiring dengan semua kota dan kabupaten di Jawa Tengah yang telah menerapkan hukum tertulis untuk melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayah masing-masing,” tegasnya.