SOLO, MettaNEWS – Terkait adanya kebijakan Pemerintah terkait kenaikan harga BBM, Polresta Solo telah mendata sebanyak 21 SPBU yang beroperasi di wilayah kota Solo.
Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengungkapkan, dari 21 SPBU tersebut pihak Polresta Solo akan melakukan pengawasan terhadap pembeli.
“Kita cek pembeli yang membawa jeriken maupun tempat – tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Gatot saat ditemui wartawan Selasa ( 30/8/2022).
“Hal ini kita tertibkan untuk mengantisipasi adanya penimbunan BBM,” Imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengecek mobil tangki pada saat mengisi atau mendistribusikan BBM ke SPBU Setempat.
“Kita pantau mulai dari DO (delivery order) apakah sesuai dengan DO yang harus diisikan ke SPBU tersebut,” ucapnya.
“Saat pengisian anggota akan mengawasi sampai selesai untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan BBM ke SPBU tersebut,” Imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya akan melakukan pengaturan antrian agar terjadi antrean mengekor, bisa tertib dan tidak terjadi konflik.
Selain itu anggota Sat Reskrim akan bersiaga, apabila terjadi penyimpangan maka akan lakukan penegakan hukum.
Wakapolresta menegaskan Pihak Polresta Surakarta tidak segan-segan akan melakukan penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar dan melakukan penyimpangan terkait BBM tersebut
Sampai saat ini untuk diwilayah kota solo ketersediaan BBM masih dalam kondisi aman.
“Untuk disetiap SPBU pihak Polresta Solo akan menerjunkan 2 personil dibagi dalam 2 shift dikarenakan jam operasi masing – masing SPBU berbeda antara SPBU yang satu dengan SPBU yang lain,” jelas Wakapolresta.
“Terkait kebijakan Pemerintah kami juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Kebijakan Pemerintah tersebut sehingga apabila diberlakukan kebijakan pemerintah masyarakat bisa mengerti dan memahaminya,” pungkasnya.








