Petugas Dishub Sita Semua Surat, Agar Bus Antarkota Kapok Masuk Jalan Gatot Subroto

oleh

SOLO,MettaNEWS – Aparat gabungan Dinas Perhubungan  bersama Satlantas Polresta menindak 5 armada yang melintas di Jalan Gatot Subroto, kawasan Ngarsapura, Kamis (25/8/2022) Kemarin. Penindakan dilakukan karena jalur tersebut dilarang untuk bus antarkota. Selain itu, juga mengganggu proyek penataan kawasan tersebut yang tengah berlangsung.

Kabid Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo mengkonfirmasi bahwa ada lima angkutan yang nekat melintas di jalur yang tidak semestinya. Maka dari itu, pihak Satlantas Polresta melakukan tindakan tegas berupa penilangan.

Saat ditanyai oleh petugas, para pengemudi mengaku alasannya untuk menghindari kepadatan.

“Jalur ini memang sering terjadi pelanggaran. Mereka beralasan mencari jalan pintas lain ketimbang melintas di rute yang sudah ditentukan. Pilihan kita memang terbatas untuk pengalihannya, jadi kendaraan yang melintas itu memang sengaja masuk ke jalur ini,” terang Ari ketika dihubungi Wartawan, Kamis (25/8/2022).

Sesuai aturan, kendaraan berat seperti bus besar itu mestinya melintas melalui Jalan Yos Sudarso – Jalan Veteran, Jalan Honggowongso (Pasar Kembang) – Jalan Gajah Mada (Stasiun Balapan) – Jalan S. Parman – Terminal Tirtonadi.

Dishub akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terminal guna sosialisasi dan antisipasi agar tidak berulang. Apalagi kepadatan lalu lintas juga berpotensi mengganggu kelancaran dan kecepatan penanganan proyek infrastruktur.

“Cukup banyak yang melintas di jalur ini untuk menghindari kepadatan di rute resminya sekarang. Biar ada efek jera, biar mereka juga mengabari rekannya yang lain. Agar makin kapok melanggar, kemarin semua kami sita, kartu uji, SIM, STNK,” ungkap Ari.

Menurut hasil laporan operasi gabungan Kamis, 25 Agustus 2022 di Jalan Gatot Subroto, sebanyak 25 kendaraan bermotor diperiksa. Dan ditemukan tiga kendaraan angkutan barang Uji Berkala Mati dan dua KBM Bus AKDP pelanggaran jalur / trayek.