Wong Solo Wajib Tahu! Siaran TV Analog Bakal Dihentikan Per 25 Agustus, Migrasi ke TV Digital

oleh

SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota Solo bakal menghentikan siaran TV analog untuk beralih ke siaran TV digital pada 25 Agustus 2022. Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja Pasal 60A, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagi 3 waktu migrasi, yakni 30 April, 25 Agustus dan 2 November 2022. Artinya Kota Solo masuk dalam tahap kedua.

Rencana ini disambut baik Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. “Kita dukung penuh migrasi ke TV digital,” kata Gibran kepada MettaNEWS, Senin (15/8/2022).

TV digital dirasa dapat memberikan visualisasi yang lebih jernih dan tajam. Juga channel yang dimiliki TV digital lebih beragam. Nah untuk bisa merasakannya, masyarakat tak perlu repot-repot membeli televisi baru. Cukup dengan memasang set top box (STB) pada TV analog, siaran digital dapat dinikmati tanpa budget lebih.

Kabar baiknya, masyarakat dalam kategori menengah kebawah akan mendapatkan  STB secara cuma-cuma alias gratis. “Itu nanti ada bantuan-bantuan,tenang wae (aja) dari pemerintah pusat,” bubuhnya.

Ditempat terpisah, Kabid Penyelenggara E-goverment Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Solo, Isnanwi mengatakan untuk penerima STB akan didata langsung oleh Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Untuk pusat memberikan bantuan keluarga miskin dan yang mampu beli sendiri dengan harga sekitar Rp 150 -200 ribu. Data dari Dirjen Dukcapil 30.003 KK, setelah di verifikasi menjadi 22.793 KK,” ungkap Isnanwi kepada MettaNEWS, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut, jumlah penerima STB Kota Solo sebanyak 22.793 KK dan telah diverifikasi.

Pihaknya menyebut verifikasi tersebut akan dilakukan dengan detail. Apabila dalam temuan pendaraan tersebut ada KK yang telah menggunakan TV digitial, maka bantuan STB akan gugur. Begitupun dalam hal persetujuan, pihaknya tetap menggunakan pertimbangan ketersediaan masyarakat untuk menerima bantuan STB.

“Kedua menggunakan TV analog atau digital, kalau sudah digital tidak dikasih. Satu KK menerima satu STB,” tutupnya.

Sebagai informasi pemberhentian siaran TV analog tahap pertama telah dilakukan di 116 kabupaten/kota yang meliputi 56 wilayah siaran sebagian Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Jumlah wilayah ini menjadi sasaran paling banyak terdampak migrasi TV analog ke digital.