Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan di Tanon Sragen  

oleh
oleh
PT Jasa Raharja serahkan santunan pada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Tanon Sragen | dok Humas Jasa Raharja

SOLO, MettaNEWS – Jasa Raharja menyerahkan santunan pada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tanon, Sragen. 

Kecelakaan Lalu Lintas ini terjadi Jl Tanon-Sukodono Kebayanan 2 Suwatu, Tanon, Sragen, Sabtu (16/07/2022) sekitar pukul 16.15 WIB .Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan satu  orang meninggal dunia yaitu Namisih (58 tahun) yang beralamat di Suwatu RT 5 Suwatu Tanon Sragen yang mana sebelumnya korban menjalani perawatan di RS Dr Moewardi Surakarta.

Kecelakaan tersebut berawal dari Sepeda Motor Suzuki Shogun  yang dikendarai Namisih berjalan searah di depan sepeda motor KLX. Setelah sampai di TKP, sepeda motor Shogun  menyeberang ke kanan,karena jarak sudah terlalu dekat pengendara kawasaki KLX tidak dapat menghindar dan menguasai laju kendaraannya maka menabrak Spm Suzuki Shogun di depannya.

Kepala PT Jasa Raharja Surakarta  Bagus Tri Maistiyanto mengatakan, santunan ini merupakan wujud keberadaan negara terhadap masyarakat, sekaligus menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban.

“Besar santunan yang meninggal masing-masing Rp 50 juta. Kami sudah serahkan ke rekening ahli waris dan untuk biaya perawatan maksimal Rp 20 juta akan ditagihkan pihak rumah sakit ke Jasa Raharja,”terang Bagus Tri Maistiyanto.

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari  dana  sumbangan  wajib  dana  kecelakaan  lalu  lintas  jalan  (SWDKLLJ)  yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.