Akhirnya Pedagang Pasar Mebel Gilingan Pindahan, Begini Situasi Pasar Daruratnya

oleh
Pasar Darurat
Sejumlah pedagang Pasar Mebel Gilingan mulai melakukan pindahan barang-barang ke Pasar Darurat Jalan DI Panjaitan No 6 Stabelan, Banjarasari, Solo, Jumat (20/5/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Sejumlah pedagang Pasar Mebel Gilingan sudah mulai berdatangan membawa barang mebelnya ke kios Pasar Darurat, Jalan DI Panjaitan Nomer 6 maupun 14, Stabelan,  Banjarsari, Solo, Jumat (20/5). Sebelumnya para pedagang diberi waktu untuk mengosongkan lokasi pasar lama usai kebakaran hingga hari ini.

Pasar Darurat yang sudah dipasang plang bertuliskan Pedagang Pasar Mebel Timur Taman Segitiga ini nampak terisi oleh barang-barang mebel milik pedagang. Namun tak sedikit juga kios-kios tersebut masih kosong tanpa pemilik maupun barang mebel.

Lurah Pasar Mebel Gilingan, Febrianto Budi Utomo menyebut sebanyak 90% pedagang sudah melakukan proses pemindahan.

“Ini sekitar 90 persenan sisanya tinggal dua (pedagang). Sudah tahu (penomoran kios). Ada 30 jumlah pedagang yang di sini (Pasar Darurat No 6 DI Panjaitan). Kalau di sana 50 pedagang (Pasar Darurat DI Panjaitan No 14),” terang Febrianto saat ditemui di Pasar Darurat No 6 DI Panjaitan, Jumat (20/5/2022).

Kios di Pasar Darurat yang berukuran 3×4 meter ini dapat disesuaikan oleh para pedagang untuk mengatur barang-barang mebel.

“Darurat kan ngga harus sama, namanya juga darurat. Darurat kan ya disesuaikan,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunarto menyebut para pedagang bisa melakukan produksi ringan di kios Pasar Darurat. Menanggapi hal itu, Febrianto mengatakan produksi ringan ini dengan hanya menggunakan alat sederhana.

“Produksi ringan itu nggak masalah ya. Dari Disdag nggak melarang, kalau listrik itu dari Disdag belum ngasih. Masalahnya listrik itu bukan dari Pemkot, dari PLN sendiri. Pedagang juga usaha sendiri, kalau pun mau pasang listrik. Dari dinas juga sudah memberikan rekomendasi,” terangnya.

Diperbolehkannya semua kios di Pasar Darurat untuk melakukan produksi ringan ini, Heru menyebut para pedagang harus dapat mengaturnya sendiri.

Adanya peraturan produksi ringan di Pasar Darurat ini disebutkan Heru yakni para pedangan tidak boleh menggunakan semprotan milenium. Lantaran hal ini dapat mengganggu lingkungan sekitar.

“Kalau milanium nggak mungkin bisa to. Mengganggu lingkungan,” tambahnya.

Febrianto menyebut semua pedagang memanfaatkan armada yang disiapkan oleh Pemkot untuk proses pindahan.

“Armadanya dari BPBD, dari PUPR, DLH, Disdag sama Satpol PP,” jelasnya.

Nantinya para pedagang dapat melakukan kegiatan berniaga sesuai jam operasional yakni pukul 05.00 WIB sampai 17.00 WIB.

“Tapi kalau dari pedagang itu nggak mungkin. Kalau aturan daerah itu jam 5 sampai jam 5. Tapi kan nggak mungkin lah dari pengelolaan di sini. Kamu harus tutup jam 5 nggak mungkin. Ya fleksibel,” tutupnya.