Wali Kota Respati Siap Fasilitasi Pencairan THR dan BHR Sesuai Aturan

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Surakarta Respati Ardi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan audiensi dengan driver ojek online di Kantor Disnaker Surakarta, Jalan Slamet Riyadi no. 306, Kamis (27/3/25).

Pertemuan tersebut membahas mengenai BHR (Bonus Hari Raya) dari aplikator yang dianggap tidak sesuai peraturan.

“Kami siap surati aplikator jika dirasa BHR yang diterima tidak sesuai Surat Edaran Kemenaker RI,” utur Respati di hadapan para driver ojek online.

Pada kesempatan itu, Respati juga didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, Widyastuti Pratiwiningsih, yang melaporkan bahwa telah dilaksanakan Xesk Monitoring Pemberian THR 2025. Dari 60 perusahaan tersebut telah menyelesaikan kewajibannya membayar THR.

“Kita membuka posko aduan THR, jika ada yang belum menerima silakan laporan ke Disnaker. Tadi Bu Widyastuti Kadisnaker menyampaikan dari aduan dari Posko THR/ BHR ada 23 aduan yang telah diklarifikasi Pemkot untuk segera menyelesaikan THR yang harus dibayarkan pada karyawan, perusahaan sudah merespon dan memberikan solusi,” ujar Respati menjelaskan.

Pertemuan tersebut pun diakhiri dengan komitmen Respati Ardi untuk memperjuangkan BHR/THR pada pekerja atau driver ojek online yang memang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku,

“Selain jadi Wali Kota, aku yo ngewangi nagihi THR,” kelakar eks Ketum BPC Hipmi Solo tersebut.