Wagub Jateng Minta Kepala Daerah Perkuat UPTD PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta bupati dan wali kota di provinsi ini serius memperkuat pelayanan perlindungan perempuan dan anak, salah satunya melalui optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Hal itu disampaikan Wagub saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jawa Tengah 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (6/2/2026).

“Mohon atensinya para bupati dan wali kota, terutama yang UPTD-nya belum lengkap. Staf bisa memanfaatkan ASN dari unit lain. Intinya, koordinasi harus diperkuat agar penanganan kasus ini bisa lebih masif dan tuntas,” kata Taj Yasin.

Wagub menekankan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kerja lintas sektoral yang harus melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, terutama untuk pendampingan psikologis.

Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jateng, Ema Rachmawati, menyebut banyak daerah yang sudah memiliki peraturan bupati dan struktur UPTD PPA, namun fungsinya belum optimal karena kekurangan staf pelaksana. Kendala utama ada pada anggaran daerah untuk merekrut tenaga psikolog, pekerja sosial, dan tenaga hukum, sehingga koordinasi penanganan korban sering terhambat.

Saat ini, Pemprov Jateng tengah mengejar pembentukan UPTD di Kabupaten Demak yang masih dalam tahap peraturan bupati. Sementara daerah seperti Boyolali, Temanggung, dan Kabupaten Semarang tinggal menunggu proses pelantikan kepala UPTD.

“Ada yang sudah ada peraturan bupatinya, ada UPTD-nya, tapi belum ada kepala atau staf. Minggu depan kami akan melatih petugas yang ada agar penanganan lebih profesional dan berencana mencari aset di Semarang untuk rumah aman provinsi,” jelas Ema.

Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM), Witi Muntari, mencatat setidaknya 117 kasus kekerasan perempuan dan anak yang didampingi lembaganya sepanjang 2025. Ia berharap anggaran dan kapasitas UPTD PPA ditingkatkan agar layanan medis, hukum, hingga psikologis bagi korban bisa maksimal hingga tingkat kabupaten/kota.