SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penentuan upah minimum itu akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Arahan tersebut disampaikan dalam sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 yang diikuti Gubernur Ahmad Luthfi secara daring, Rabu (17/12/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum telah ditandatangani Presiden, meskipun penomorannya masih dalam proses.
“Waktu penetapannya ditetapkan serentak, yakni 24 Desember 2025 untuk UMP, UMK, UMSP, dan UMSK,” ujar Aziz di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Aziz menjelaskan, formula penghitungan upah minimum tahun 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.
Dalam PP tersebut, rentang indeks alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Adapun nilai alfa akan dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Nilai alfa menjadi bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Akan ada kajian dan pertimbangan sebelum ditetapkan. Pemerintah tidak bisa menentukan sepihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aziz memaparkan alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK diawali melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota dan diteruskan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025 untuk selanjutnya ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam proses tersebut, Dewan Pengupahan akan menampung berbagai usulan dari pemangku kepentingan, termasuk perwakilan serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta unsur pakar dan akademisi.
“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis, 18 Desember 2025 pukul 13.00, sambil menunggu PP yang telah memiliki nomor sebagai dasar pembahasan,” kata Aziz.
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut hingga saat ini belum ada sektor yang ditetapkan untuk tahun 2026. Penentuannya akan dibahas lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penetapan indeks alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas guna menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Adapun upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor usaha tertentu.
“Sektor yang ditetapkan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit dan memiliki karakteristik serta risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujar Yassierli.







