SOLO, MettaNEWS – Tingginya angka pernikahan anak usia dini atau belum cukup umur menjadi salah satu kendala Kota Solo untuk meraih predikat Kota Layak Anak Paripurna.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo, Purwanti menyampaikan hal tersebut. Dalam FGD penyusunan Perwali Perlindungan Anak, Jumat (22/3/2024) di Balai Kota.Solo.
“Jadi kita memang sudah 6 kali mendapatkan predikat Kota Layak Anak Utama. Kalau yang paling tinggi itu kan Paripurna ya jadi Kota Layak Anak. Kita masih punya PR karena terkait dengan pemenuhan hak anak. Itu salah satunya kita masih punya PR bahwa ternyata masih ada anak yang pernikahan di usia anak ya. Artinya kita belum bebas dari perkawinan anak. Karena itu masuk menjadi indikator Kota Layak Anak harus bebas dari perkawinan usia anak,” papar Purwanti.
Purwanti menyebut data pernikahan anak di bawah umur selanjang tahun 2023 mencapai 140 an orang.
“Masih menjadi catatan kita juga termasuk iklan rokok ya. Karena kita lihat masih belum optimal juga penegakan Perda kawasan tanpa rokok,” tandasnya.
Pada FGD Perwali KLA, membahas banyak indikator yang menjadi PR Kota Solo menuju kota layak anak.
“Tujuan Perwali ini Pemerintah Kota Surakarta ingin memberikan pemenuhan terhadap hak-hak anak. Seperti hak atas kesehatan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, partisipasi anak. Pemerintah kota Surakarta harus hadir pada masalah anak ini,” ungkapnya lagi.
FGD juga mendiskusikan pemenuhan sarana prasarana khususnya untuk anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ada anak yang memerlukan perlindungan khusus ya salah satunya anak berhadapan dengan hukum. Dia juga punya hak untuk mendapatkan sarana prasarana yang ramah anak di mana baik itu di kepolisian, pengadilan, kejaksaan itu sarana prasarananya harus eh memenuhi hak anak. Harus terpisah, ada ruang khusus untuk anak tersebut,” pungkasnya.