SOLO, MettaNEWS – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 4457109 di Jalan Ir Sutami, Jebres, Solo terancam kena denda ratusan juta rupiah. Mereka dianggap melanggar kuota penjualan bio solar.
“Dendanya Rp 617 juta, karena kami pada bulan Juli 2023 dianggap kelebihan kuota 176.000 liter,” tutur manajer SPBU, Edy Kistoro, Kamis (21/12/2023).
Edy menyebut, denda yang ditetapkan oleh BPH Migas ber Sesuatu yang tidak masuk akal. Karena SPBU yang dia kelola di kawasan Jurug itu hanya mendapat kuota harian tidak lebih dari 7.000-9.000 liter sehari.
“Itu berarti dalam sebulan kami menjual maksimal 270.000 liter. Ada kontrol juga, untuk mobil maksimal Rp 100.000 diatur dengan barcode. Lebih dari itu, dispenser kami tidak akan bisa melayani,” tuturnya.
Dengan adanya denda tersebut, Edy menyebut ada sejumlah SPBU lain yang juga terkena denda serupa.
“Kami memang mendapat keringanan bisa mengangsur Rp 50 juta per bulan. Masalahnya, kami tidak merasa melanggar. Bisa nanti kroscek dengan dashboard kami, semua transaksi tercatat,” ujarnya.
Dengan masalah ini, Edy berharap organisasi Hiswana Migas di wilayah Surakarta bisa menjembatani permasalahan antara pengusaha SPBU dengan Hiswana Migas,
“Kami berharap kami bisa mendapat penjelasan bagaimana bisa kami mendapat denda padahal tidak merasa melanggar. Karena, ini sangat berat. Sedangkan jika tidak membayar denda, tentu ada sanksi lain, misal bisa saja pasokan BBM semua jenis berhenti,” tandasnya.








