SEMARANG, MettaNEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengingatkan seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota agar mengedepankan integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Ia menegaskan, setiap keputusan dalam pengelolaan anggaran harus melalui pertimbangan matang dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Pesan tersebut disampaikan Sumarno saat membuka Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah Jawa Tengah di Wahid Bandungan Hotel dan Resort, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 29–30 Oktober 2026, tersebut mengusung tema Penguatan Strategi Perencanaan Penganggaran dalam Penyusunan APBD Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026.
Usai pembukaan, Sumarno mengatakan, penyusunan APBD 2027 perlu mencermati perkembangan kebijakan, termasuk berbagai masukan mengenai mekanisme hibah dan insentif fiskal.
Menurutnya, forum tersebut menjadi kesempatan bagi para sekda kabupaten/kota untuk berdiskusi langsung dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai ketentuan penganggaran.
“Teman-teman ingin lebih mendengar langsung dari pembuat kebijakannya karena ada beberapa hal baru, kemarin masukan dari Korsup KPK, terkait hibah, insentif fiskal dan sebagainya. Mudah-mudahan melalui diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, ada kejelasan sehingga kita bisa menyusun APBD 2027 yang lebih baik dan meningkatkan upaya pembangunan di Jawa Tengah,” paparnya.
Integritas Jadi Pegangan dalam Mengelola Anggaran
Dalam sambutannya, Sumarno mengingatkan bahwa dinamika kebijakan dan berbagai peristiwa yang terjadi harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk semakin cermat dalam mengambil keputusan.
Setiap pilihan dalam pengelolaan anggaran memiliki konsekuensi. Karena itu, setiap keputusan perlu didahului asesmen yang memadai dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, dan integritas.
Ia menekankan, integritas tidak hanya berkaitan dengan kondisi ketika keputusan dibuat, tetapi juga dengan jejak data dan dokumen yang harus dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan pada kemudian hari.
Para pejabat pengelola keuangan daerah, lanjutnya, tidak cukup hanya memastikan suatu keputusan dapat dilaksanakan. Mereka juga harus memastikan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi patokan utama adalah kita memiliki amanah. Ini bukan hak, melainkan amanah yang harus kita tunaikan,” tegasnya.
Sumarno menyebut sekda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya pemerintah, termasuk anggaran yang bersumber dari uang publik.
Tanggung jawab tersebut menuntut kehati-hatian dalam menentukan prioritas, mengalokasikan belanja, dan memastikan setiap program memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah menjadikan integritas sebagai pedoman dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran. Dengan begitu, pelaksanaan APBD diharapkan tetap sesuai aturan sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum maupun administrasi.
Menurutnya, penataan regulasi yang baik juga dapat membantu pemerintah daerah menjalankan proses penganggaran secara tertib, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing.
Optimalisasi PAD Tak Hanya Mengandalkan Kenaikan Pajak
Selain integritas dalam pengelolaan anggaran, Sumarno menyoroti tantangan pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia meminta pemerintah daerah mengidentifikasi potensi pendapatan yang masih dapat dioptimalkan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta arah kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, peningkatan PAD tidak semestinya hanya ditempuh melalui kenaikan tarif pajak. Pemerintah daerah perlu mengkaji berbagai instrumen yang tersedia, karakteristik sumber pendapatan, serta dampak kebijakan terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Sejumlah sumber pendapatan daerah juga memiliki keterkaitan dengan kebijakan nasional. Oleh sebab itu, diperlukan pembahasan bersama agar kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan selaras.
Sumarno turut menyoroti pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Namun, langkah tersebut harus dilakukan secara terukur dengan perhitungan realistis karena hasil pemanfaatan aset tidak selalu mampu menggantikan kontribusi sumber pendapatan daerah lainnya.
Berbagai persoalan tersebut perlu menjadi bahan diskusi dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah ke depan, termasuk untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Forsesdasi Perkuat Pemahaman Regulasi
Sementara itu, Ketua Forsesdasi Komisariat Wilayah Jawa Tengah Anang Armunanto mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi ruang bagi para sekretaris daerah untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan penganggaran, khususnya dalam penyusunan APBD 2027.
Menurutnya, sejumlah isu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, antara lain mekanisme hibah, insentif, dan penganggaran yang berkaitan dengan PAD.
Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi di daerah masing-masing sekaligus memperoleh penjelasan dari narasumber yang kompeten.
Anang menjelaskan, kegiatan itu juga melibatkan unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting untuk menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi dan pelaksanaan penganggaran di antara perangkat daerah.
Ia berharap hasil diskusi dapat membantu pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan persoalan teknis yang selama ini dihadapi sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan penganggaran.
“Ketika informasi sudah diperoleh dari pihak yang paling kompeten, insyaallah akan memudahkan kita dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Forsesdasi Jawa Tengah diharapkan dapat memperkuat sinergi antarpemerintah daerah dalam menyiapkan APBD 2027 yang terencana, taat regulasi, dan transparan. Penyusunan anggaran juga diharapkan semakin berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah.








