Suami Istri Muda asal Bantul, Tertangkap Polisi Bawa 26 Botol Ciu

oleh
ciu bekonang
Ilustrasi Ciu Bekonang | MettaNews/KKL Univet

SOLO, MettaNEWS – Kepolisian Sektor Pasar Kliwon Polresta Solo meringkus sepasang suami istri yang kedapatan membawa minuman keras ciu saat berboncengan sepeda motor di Jalan Kyai Mojo Pasar Kliwon, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achamd Riedwan Preevost, mengatakan petugas menyita dari pasangan itu 26 botol ciu.

“Identitas mereka, pasangan suami istri berinisial SDT (24), dan NA (24), keduanya warga Bantul Yogyakarta,” ungkapnya.

Achamd menjelaskan pasangan itu ditangkap saat melintas di jalan Kyai Mojo, tepatnya di depan MTA dekat Tanggul.

“Mereka berboncengan dari arah Timur menuju ke barat dengan membawa dua bungkusan plastik warna hitam, karena curiga petugas menghentikan mereka. Ternyata, setelah diperiksa mereka kedapatan mengangkut ciu, yang belum jelas kegunaannya untuk apa,” jelasnya.

Pasangan itu kini dalam pemeriksaan. Kendaraan Yamaha Mio dan 26 botol ciu disita sebagai barang bukti, untuk diproses dengan pasal tindak pidana ringan.

Kapolresta Solo Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar penyakit masyarakat (pekat) , yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi.

“Kami himbau kepada warga masyarakat kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke call center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya.