Status Jadi Bandara Domestik, Adi Soemarmo Tetap Layani Penerbangan Haji Tahun 2024, Tambah Fasilitas Fast Track Mekkah Route

oleh
oleh
Haji
Rombongan jemaah haji kloter debarkasi terakhir tiba di Bandara Adi Soemarmo Solo pada pukul 18.22 WIB, Jumat (3/8/2023) | Dok Bandara

SOLO, MettaNEWS – Meskipun berubah status dari Bandara Internasional menjadi domestik, Bandara Adi Soemarmo Solo tetap melayani penerbangan Ibadah Haji 2024.

Erick Rofiq Nurdin Selaku General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo memastikan bahwa tidak akan ada perubahan terhadap kesiapan fasilitas maupun standar pelayanan yang ditetapkan di Bandara Adi Soemarmo.

Pihaknya juga menghimbau kepada warga masyarakat yang melakukan ibadah Haji tahun ini melalui Bandara Adi Soemarmo agar tidak merasa khawatir. Pasalnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 152 Tahun 2024 tentang Embarkasi dan Debarkasi Tahun 1445 H / 2024 M, penerbangan Haji tahun 2024 untuk provinsi Jawa Tengah dan DIY tetap akan dilaksanakan melalui Bandara Adi Soemarmo.

“Bandara Adi Soemarmo telah ditetapkan sebagai Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1145 H untuk Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Sehingga pelaksanaan Pelayanan Penerbangan Haji Tahun 2024 dipastikan akan tetap dilaksanakan melalui Bandara Adi Soemarmo,” jelas Erick.

Erick menambahkan bahwa mulai tahun ini pelayanan Jemaah haji di Bandara Adi Soemarmo dilengkapi dengan fasilitas fast track “Mekkah Route”. Fasilitas fast track ini merupakan kerja sama Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi untuk memperluas layanan Mekkah Route di Indonesia.

“Layanan fast track “Mekkah Route” ini pada tahun sebelumnya telah dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta. Melalui fasilitas fast track “Mekkah Route” ini, jemaah haji Indonesia akan mendapatkan layanan Keimigrasian Saudi Arabia di Tanah Air. Sehingga pada saat tiba di Arab Saudi para jemaah tidak memerlukan pemeriksaan lagi,” ungkap Erick.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar udara Nasional, secara resmi status Bandara Adi Soemarmo berubah dari Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik.