SOLO, Metta NEWS – Pemerintah Kota Solo melonggarkan sejumlah aturan usai statusnya turun menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Aturan terbaru ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/2685 yang berisi diperbolehkannya makan ditempat (dine in) di area mal. Peraturan tersebut resmi berlaku mulai 28 Agustus 2021 lalu.
Melalui SE tersebut, food and beverage Solo Grand Mall mempersiapkan untuk pelonggaran dengan tetap menjalankan poin-poin SE diantaranya kapasitas hanya 50%, satu meja maksimal 2 orang dan maksimal makan 30 menit.
“Kami sangat menyambut baik peraturan terbaru ini, karena ini yang kami tunggu-tunggu hampir 2 bulan ini. Seperti diketahui sebelum PPKM, Food Court Solo Grand Mall merupakan primadona kuliner Solo Raya. Selain harganya yang sangat terjangkau, pilihan kulinernya pun komplit. Tentunya kami akan sangat lebih berhati-hati dalam menjalankan peraturan ini dan yang sangat penting adalah menjalankan 5M” terang Bambang Sunarno, General Manager Solo Grand Mall.
Bambang menambahkan selain diperbolehkannya makan ditempat, dalam poin pelaksanaan di SE tersebut dijelaskan lagi adanya perubahan jam operasional mal. Dimana Solo Grand Mall boleh beroperasi pukul 10.00-21.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50%. Dimana, salah satu syarat masuk ke mal adalah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Aplikasi peduli lindungi ini ditujukan kepada masyarakat yang sudah divaksin, minimal sudah vaksin pertama. Aplikasi ini dari pusat sehingga terpantau sudah terisi berapa pengunjung,” tutur Bambang.
Bambang melanjutkan, harapannya, dengan peraturan terbaru ini masyarakat bisa memanfaatkan momen berkumpul bersama kerabat, keluarga ataupun rekan kerja. Meskipun saat ini anak-anak di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan masuk mal serta bioskop, tempat permainan anak-anak, tempat hiburan masih belum diizinkan buka kembali. Puspita