JAKARTA, MettaNEWS – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) menetapkan 250.300 guru lulus seleksi. Namun, ada 3.043 peserta seleksi PPPK yang tertunda penempatannya. Mereka akan menunggu penempatan tahun depan tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani dalam siaran pers, Rabu (15/3/2023) mengucapkan selamat untuk peserta yang lulus.
“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Nunuk di Jakarta, Selasa (14/3).
Nunuk memaparkan, ada 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK. Hal itu sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi, karena ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan.
“Ada empat poin penting yang perlu pahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang batal hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis ikut serta dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya,” jelas Nunuk.
Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut. “Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masingmasing pada tahun 2023 ini.” Menurut dia, Kemendikbudristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.
“Kami mengimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” tutup Nunuk Suryani.








