JAKARTA, MettaNEWS — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha ilegal yang mencatut nama Omnicom Group (OMC). Kegiatan tersebut diduga merupakan penipuan berkedok investasi dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi.
Omnicom Group yang asli adalah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporasi. Namun, entitas yang beroperasi di Indonesia dengan nama serupa ternyata tidak memiliki izin resmi dan diduga menjalankan aktivitas penipuan keuangan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dari berbagai pihak, usaha OMC palsu ini diketahui menggunakan skema member-get-member dengan sistem berjenjang, di mana anggota baru diwajibkan menyetor sejumlah dana sebagai deposit.
“Namun, tidak terdapat produk atau jasa riil yang ditawarkan, dan kegiatan para anggota hanya difokuskan pada aktivitas penilaian semu,” tuturnya.
Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh pihak OMC palsu juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, yang memperkuat dugaan aktivitas ilegal.
Yang lebih memprihatinkan, kegiatan OMC palsu di Indonesia turut melibatkan figur publik, seperti tokoh agama dan perangkat desa, dalam peresmian kantor maupun pelaksanaan seminar atau acara sosial, untuk menarik kepercayaan masyarakat dan menggalang massa.
Satgas PASTI menyatakan telah melakukan sejumlah langkah tegas, antara lain:
-
Pemblokiran akses dan URL terkait aktivitas OMC di Indonesia,
-
Pemblokiran rekening yang diduga digunakan dalam skema penipuan,
-
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi mencurigakan, terutama yang menggunakan nama besar tanpa izin resmi.
“Pastikan selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis. Legal berarti memastikan kegiatan usaha tersebut berizin dan diawasi otoritas yang sah. Logis berarti tidak mudah tergiur keuntungan tinggi yang tidak masuk akal,” imbaunya.
Bagi masyarakat yang menemukan aktivitas keuangan ilegal, dapat melaporkan ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke [email protected] dan [email protected].







