Polresta Surakarta Ungkap Rekam Jejak Kekerasan RAT, Pelaku Penganiayaan Gatsu Ternyata Beraksi di Pasar Kliwon dan Solo Baru

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS  – Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap pengembangan kasus penganiayaan bersenjata tajam yang sebelumnya terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kota Surakarta.

Dari hasil pengembangan penyidikan, salah satu pelaku berinisial RAT (23) diketahui juga terlibat dalam aksi kekerasan serupa di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Pasar Kliwon, Surakarta dan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Derry Eko Setiawan mengungkapkan, salah satu aksi penganiayaan terjadi di wilayah Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Dalam kejadian tersebut, dua remaja menjadi korban yakni L (16), warga Jebres dan B (17), warga Banjarsari. Keduanya mengalami luka bacok akibat serangan pelaku menggunakan senjata tajam jenis clurit.

“Korban L mengalami luka bacok pada bahu kanan satu kali, sedangkan korban B mengalami luka bacok pada kaki kanan satu kali,” kata AKP Derry.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat melintas di Jalan Batanghari, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres. Saat di perjalanan, korban menyalip sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang dikendarai pelaku.

Merasa tersinggung, pelaku kemudian mengejar korban hingga berhasil menghentikannya di Jalan Sungai Indragiri, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon.

“Setelah menghentikan korban, pelaku sempat berkata kasar. Korban L diketahui sempat meminta maaf, namun pelaku justru mengeluarkan clurit yang sudah dibawa sebelumnya,” jelasnya.

Pelaku kemudian membacok kedua korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan korban ke Polsek Pasar Kliwon untuk diproses secara hukum.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan keterlibatan RAT dalam aksi penganiayaan lain di wilayah Grogol, Sukoharjo, dengan korban berinisial B. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Grogol, Polres Sukoharjo.

Polisi mengungkap, RAT merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersandung kasus narkoba serta kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis karambit dan airsoft gun pada tahun 2024.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Surakarta.