Polresta Surakarta Ungkap Pencurian Toko Planet Ban, Dua Residivis Ditangkap

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS — Polresta Surakarta mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Planet Ban di Jalan Kapten Mulyadi, Kelurahan Pasar Kliwon, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Polisi menangkap dua tersangka, AR (32) dan JN (41), yang diketahui merupakan warga Semanggi, Pasar Kliwon.

Keduanya diamankan setelah jajaran Sat Reskrim Polresta Surakarta melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Jumat (7/8/2026).

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan pencurian diketahui sekitar pukul 08.05 WIB oleh Ilyas selaku Kepala Cabang Toko Planet Ban.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Toko Planet Ban Jalan Kapten Mulyadi. Kejadian diketahui sekitar pukul 08.05 WIB oleh pelapor atau korban atas nama Ilyas selaku Kepala Cabang Toko Planet Ban,” kata AKBP Heru saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).

Pintu Toko Dicongkel Pakai Linggis Kecil

Kasus tersebut pertama kali diketahui ketika seorang karyawan datang ke toko sekitar pukul 08.06 WIB untuk membuka tempat usaha.

Namun, karyawan mendapati pintu toko sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, pintu samping toko juga ditemukan terbuka dan kondisi bagian dalam toko berantakan.

“Karyawan kemudian mengecek kondisi sekitar dan mendapati pintu samping toko juga sudah terbuka. Saat masuk ke dalam, kondisi toko diketahui sudah berantakan,” ujar Heru.

Karyawan kemudian merekam kondisi toko untuk dilaporkan kepada pihak perusahaan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polresta Surakarta.

Dari pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menemukan adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.

Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Surakarta mengungkap bahwa kedua tersangka diduga masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu menggunakan besi atau linggis kecil.

Dua Tersangka Ditangkap Dini Hari

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan AR dan JN pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Keduanya ditangkap di wilayah Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari korban, petugas mengamankan satu batang besi pencongkel ban. Sementara dari tersangka JN, polisi mengamankan dua karung plastik berwarna putih, satu obeng warna kuning yang ujungnya dipasang kunci L, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AD-6202-KM.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kedua Tersangka Ternyata Residivis

Polisi juga mengungkap latar belakang hukum kedua tersangka. AR diketahui telah empat kali menjalani hukuman. Sementara JN tercatat telah menjalani hukuman sebanyak tujuh kali.

“Riwayat hukum para tersangka menjadi salah satu perhatian dalam proses penyidikan. Saat ini keduanya telah diamankan dan proses hukum terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi Imbau Pelaku Usaha Perketat Pengamanan

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola usaha, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian saat tempat usaha ditinggalkan dalam kondisi tutup.

Polisi mendorong pelaku usaha menggunakan sistem pengamanan tambahan serta melakukan pengecekan kondisi pintu, jendela, dan lingkungan sekitar sebelum meninggalkan tempat usaha.

Pengecekan rutin terhadap sistem keamanan dan pemanfaatan kamera pengawas atau CCTV juga dinilai penting untuk membantu mencegah tindak kejahatan sekaligus memudahkan proses penyelidikan apabila terjadi pencurian.

Polresta Surakarta menegaskan upaya pencegahan membutuhkan peran bersama antara kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.