SOLO, MettaNEWS – Polresta Surakarta menggandeng Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Dalam rangka meningkatkan program layanan rehabilitasi adiksi narkoba. Kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, Selasa (08/3/2022) siang.
Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan untuk peningkatan program layanan rehabilitasi adiksi narkoba perlu adanya kolaborasi dengan yayasan yang menangani hal tersebut.
“Dengan adanya pusat-pusat rehabilitasi ini sangat strategis dalam rangka mengantisipasi dan memberantas segala bentuk pengendara narkoba di kota Surakarta,” ujarnya usai penandatanganan kerja sama di lobi Mapolresta.
Kapolresta menambahkan rehabilitasi di Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa ini tidak hanya bisa diakses karena buah hasil penindakan dari kepolisian, namun juga bisa langsung mendatangi yayasan bagi masyarakat yang kecanduan narkoba.
Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa, Suci Apriani Vinike, mengatakan banyak generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dalam tahun 2022 saja, Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa telah merehabilitasi lebih dari 60 client penyalahgunaan narkoba yang usianya mulai usia 14 tahun hingga 56 tahun.
“Proses rehabilitasi itu dari 1 bulan hingga 6 bulan, dan untuk rawat jalan itu 3 bulan hingga 6 bulan,” jelasnya kepada wartawan.
Suci mengatakan bagi yang ingin rehabilitasi bisa langsung ke alamat Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa yang terletak Jalan DI Panjaitan Nomor 44, RT 02 RW 012, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo
“Dengan adanya kerjasama ini semoga dapat membantu lebih banyak korban penyalahgunaan narkoba di wilayah Surakarta dan dapat membantu menurunkan anak bangsa dari jeratan narkoba,” pungkasnya.








