Polisi Solo Razia Dua Kafe, Sita 147 Botol Minuman Keras

oleh
oleh
polisi miras
Aparat Polresta Surakarta merazia dua kafe di Jalan Gatot Subroto dan Sriwedari | dok Humas Polresta

SOLO, MettaNEWS – Aparat Polresta Surakarta merazia dua kafe di Solo yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin, Rabu (20/12/2023) malam. Dari dua tempat di kawasan Sriwedari dan Jalan Gatot Subroto itu, polisi menyita 147 botol minuman beralkohol berbagai merek.

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa di sini sering menjadi ajang mabuk-mabukan. Dan saat kami periksa, ternyata mereka memang menjual minuman keras tanpa izin,” ujar Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

Arfian menyebut identitas pemilik kae di Jalan Gatot Subroto adalah GSK (28) warga Laweyan dan pemilik kafe di Sriwedari DP (45) warga Tanon, Sragen. Keduanya kini menjalani pemeriksaan atas tindak pidana ringan.

Kasat Samapta menambahkan hasil razia di dua lokasi tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 147 botol berbagai merek dengan rincian 20 botol Bir Bintang kecil , 17 Botol Bir Bintang besar , 15 Botol Kawa Kawa , 10 Botol Ameraja kaleng , 7 Botol Anker pilsener , 30 Botol Kuda putih , 10 Botol Panther black beer , 16 Botol Anker leci , 15 botol beer bintang, 4 Botol besar ciu , 2 Botol ciu kecil dan 1 Botol mansion.

“Barang-barang ini kami sita untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya.