Perkuat Tata Kelola dan Penanganan Hukum, KAI Daop 6 Gandeng Kejari Surakarta

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Perkuat tata kelola perusahaan serta sinergi antar-lembaga, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Selasa (21/10/2025), di Hotel Alana Surakarta.

Kerja sama ini fokus pada penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dilanjutkan dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas berbagai aspek hukum dalam operasional perkeretaapian.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, disaksikan oleh jajaran manajemen dari kedua institusi.

“KAI sebagai pengelola transportasi publik memiliki tanggung jawab besar terhadap aset negara. Untuk itu, kerja sama dengan Kejari Surakarta sangat penting guna memastikan perlindungan hukum terhadap aset dan operasional KAI, khususnya di wilayah Solo dan sekitarnya,” ujar Bambang Respationo.

Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Lewat pendampingan hukum dari Kejaksaan, KAI Daop 6 dapat menangani permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan secara lebih efektif dan terarah.

Sementara itu, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyebut bahwa kegiatan ini adalah langkah proaktif untuk membangun budaya kerja yang taat hukum di lingkungan KAI.

“Melalui FGD ini, kami ingin menanamkan pemahaman bahwa setiap aktivitas operasional harus berjalan sesuai regulasi. Kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi dari pelayanan yang berkualitas dan akuntabel,” jelas Feni.

Sesi FGD yang digelar usai penandatanganan PKS menjadi wadah edukatif bagi para pegawai KAI. Diskusi difokuskan pada berbagai isu hukum yang berpotensi muncul dalam aktivitas perkeretaapian, termasuk penanganan aset, kontrak, dan mitigasi risiko hukum.

Feni menambahkan bahwa sinergi dengan Kejaksaan bukan hanya soal perlindungan hukum semata, melainkan juga pembentukan kesadaran kolektif di kalangan pegawai tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab hukum.

“Pemahaman hukum yang baik akan berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan. Ini bagian dari ikhtiar kami menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan,” tegasnya.

Dengan adanya perjanjian ini, Kejaksaan Negeri Surakarta akan memberikan pertimbangan hukum, pendampingan litigasi maupun non-litigasi, serta dukungan dalam penyelamatan aset negara yang berada dalam pengelolaan KAI Daop 6.

KAI Daop 6 berharap kolaborasi ini dapat memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan layanan transportasi kereta api di wilayah operasionalnya, serta menjadi model kerja sama strategis antara BUMN dan lembaga penegak hukum.