Pergantian Panglima TNI Diproses 5 Hari Sebelum Hadi Tjahjanto Pensiun

oleh
Panglima TNI Hadi Tjahjanto Andika Perkasa
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama penggantinya Jenderal Ändika Perkasa| IG @tentara_nasionalindonesia.

JAKARTA, MettaNEWS – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden yang berisi calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa. Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021 itu diantar Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Pimpinan DPR.

“Pada hari ini, Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan Calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan dalam konferensi pers di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021), sebagaimana dilansir dpr.go.id.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI, kata Puan, DPR akan menugaskan Komisi I DPR RI melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

“Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI,” urai Puan.

Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang TNI.

“TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopoloitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” ujar cucu proklamator Bung Karno ini.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, diketahui akan pensiun pada tanggal 8 November besok pada usia 58 tahun. Jabatan Panglima TNI, menurut peraturan, diisi oleh salah satu kepala staf TNI.