SOLO, MettaNEWS – Sidang Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (20/1/2026). Pihak penggugat yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto menghadirkan 3 saksi dalam sidang ini.
Tiga saksi ini di antaranya dosen UGM, wartawan sekaligus content creator YouTube Sentana TV, Michael Sinaga dan advokat. Dalam perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I. Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum tergugat sempat menyatakan keberatan dengan hadirnya Michael Sinaga sebagai saksi. Hal ini lantaran Michael Sinaga disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.
Namun majelis hakim memutuskan untuk sidang tetap dilanjutkan setelah saksi membantah tuduhan tersebut. Di sidang sebelumnya, penggungat menghadirkan dua saksi yakni mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi ahli dan Rujito sebagai perwakilan pemilik ijazah Kehutanan UGM atas nama Bambang.








