SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi saksi dan korban tindak pidana di wilayah Jawa Tengah.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah penting untuk membuka ruang yang lebih aman bagi masyarakat dalam melaporkan tindak pidana dan mengungkap fakta tanpa rasa takut.
“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban,” kata Taj Yasin usai penandatanganan nota kesepahaman.
Taj Yasin menyampaikan masih banyak masyarakat yang enggan melapor karena khawatir berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan, jabatan, maupun pengaruh tertentu. Kondisi itu kerap membuat berbagai kasus berhenti di tengah jalan dan kebenaran sulit terungkap.
“Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” tegasnya.
Gus Yasin menambahkan, perlindungan yang diberikan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan psikologis korban. Hal itu penting karena korban sering kali harus menghadapi tekanan mental, rasa malu, hingga kehilangan kepercayaan diri setelah mengalami tindak pidana.
Perlindungan tersebut berlaku untuk berbagai kasus yang terjadi di Jawa Tengah, termasuk kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun pesantren.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyatakan bahwa keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan semakin mempermudah masyarakat mengakses layanan perlindungan.
Menurutnya, perlindungan tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik, tetapi juga memastikan korban dan saksi memiliki keberanian untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa intimidasi.
“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting,” kata Achmadi.
Ia mencontohkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun pesantren. Dalam banyak kasus, korban masih enggan berbicara karena takut mendapat tekanan atau mengalami viktimisasi ulang.
Achmadi menjelaskan, kerja sama antara Pemprov Jawa Tengah dan LPSK ini menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026.
Regulasi baru tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban, sekaligus memperluas cakupan pihak yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk informan dan pelapor.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov Jawa Tengah dan LPSK berharap semakin banyak masyarakat yang berani melapor dan mengungkap tindak pidana, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga.








