Pemprov Jateng Genjot Program 3 Juta Rumah, Gubernur Luthfi Tegaskan 1 KK Wajib Punya Rumah Layak

oleh
oleh
Gubernur Luthfi tegaskan komitmen 1 KK 1 Rumah untuk masyarakat Jawa Tengah | MettaNEWS / Puspita

SEMARANG, MettaNEWS –  Bagi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi soal keberpihakan nyata pada masyarakat kecil. Target besarnya pun jelas: satu keluarga, satu rumah layak huni.

Komitmen itu disampaikan Ahmad Luthfi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis, 25 September 2025. Rapat tersebut mempertemukan bupati dan wali kota dari seluruh daerah di Jawa Tengah, dinas perumahan, perbankan, pengembang, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam pidatonya, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa program perumahan ini tidak boleh diperlakukan sebagai proyek biasa. Ia menegaskan bahwa setiap bantuan rumah yang diberikan harus menyentuh langsung masyarakat miskin, bukan sekadar menjadi formalitas administratif.

“Masalah perumahan di Jawa Tengah memang belum tuntas. Backlog atau kekurangan rumah masih tinggi, tercatat mencapai sekitar 1,357 juta unit. Menyadari tantangan tersebut, Pemprov Jateng menggandeng berbagai pihak, mulai dari kementerian, pemerintah kabupaten/kota, sektor perbankan, hingga para pengembang properti,” jelasnya.

Luthfi menyebutkan, pembangunan rumah rakyat tidak bisa diserahkan pada satu pihak saja. Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga keuangan, dan sektor swasta. Sebab, menurutnya, urusan rumah bukan hanya soal teknis membangun, tetapi juga menyangkut hajat hidup orang banyak dan penggunaan anggaran besar.

“Melalui program FLPP yang difasilitasi BP Tapera, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memperoleh rumah bersubsidi dengan bunga tetap 5 persen. Selain itu, mereka juga mendapat berbagai keringanan, seperti subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta, pembebasan PPN dan premi asuransi, serta cicilan terjangkau mulai dari Rp 1 jutaan per bulan,” tuturnya.

Sasaran program ini lanjut Gubernur adalah MBR dengan penghasilan maksimal Rp 8,5 juta bagi yang lajang, dan Rp 10 juta bagi yang sudah menikah. Harga rumah yang ditawarkan pun maksimal Rp 166 juta dengan tenor hingga 20 tahun.

Per 19 September 2025, sudah ada 15.414 unit rumah subsidi yang direalisasikan di 33 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Namun, belum semua daerah bisa berjalan mulus.

“Di Kota Surakarta dan Magelang, misalnya, program belum terlaksana akibat tingginya harga tanah. Sementara dari total kuota 20 ribu unit yang disalurkan lewat Bank Jateng, baru 400 unit yang terserap, dan dari jumlah itu, hanya 90 unit yang dimanfaatkan oleh ASN,” ungkapnya.

Gubernur Luthfi tidak menutup mata terhadap berbagai kendala yang menghambat jalannya program ini. Ia menyebut, proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kerap molor hingga tiga bulan. Pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga masih lamban.

Selain itu, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru terealisasi di 13 kabupaten/kota. Masalah juga muncul pada utilitas dasar: pemasangan listrik PLN lambat meski masyarakat sudah membayar deposit, dan jaringan PDAM belum tersedia di banyak lokasi pembangunan.

Menghadapi situasi ini, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa proses perizinan harus dipangkas. Ia menargetkan seluruh izin, termasuk PBG dan pemecahan sertifikat, harus selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Percepatan ini dinilai penting agar pengembang tidak terhambat dan pembangunan rumah bisa dilakukan lebih cepat.

Program “1 KK 1 Rumah Layak” bukan tanpa alasan menjadi perhatian utama. Ini adalah bagian dari sebelas program prioritas pemerintahan Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. Oleh karena itu, semua hambatan di lapangan harus segera diurai dan diselesaikan secara bersama-sama.

Gubernur memastikan bahwa hasil rapat koordinasi ini tidak akan berhenti di meja diskusi. Ia berjanji akan menindaklanjutinya dengan instruksi resmi melalui surat edaran gubernur kepada para bupati, wali kota, dan pengembang.

“Tujuannya jelas, memastikan bahwa setiap keluarga di Jawa Tengah mendapatkan hak dasar mereka—tempat tinggal yang layak dan manusiawi,” tegasnya.