Pemprov Jateng Dukung Raperda Garis Sempadan untuk Jamin Keselamatan dan Ketertiban Lingkungan

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung prakarsa DPRD Jawa Tengah dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan sebagai upaya menjamin keselamatan, ketertiban, dan keberlanjutan lingkungan.

Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang memimpin bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).

“Kita berharap dengan Perda ini nanti menyelesaikan problem-problem yang mungkin di lapangan sudah terjadi dan juga yang lebih penting adalah ini nanti menjadi payung kita untuk mengendalikan di lapangan nanti,” ujar Sumarno usai membacakan jawaban gubernur.

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih ditemukan berbagai pelanggaran dalam pemanfaatan ruang di garis sempadan, seperti pendirian bangunan yang terlalu dekat dengan jalan. Padahal, pengendalian sebenarnya telah dilakukan di tingkat kabupaten/kota melalui proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Seharusnya sudah terverifikasi di sana. Yang problem, kalau memang saat membangun tidak mengajukan PBG ke kabupaten/kota. Sehingga dengan Perda ini harapan kami akan menjadi kendali ke depannya,” jelasnya.

Sumarno menegaskan, pada prinsipnya Pemprov Jateng mendukung penuh pembahasan raperda tersebut sebagai inisiatif DPRD. Penyelenggaraan garis sempadan sendiri merupakan penetapan batas maya yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan dengan berbagai infrastruktur, seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, hingga rel kereta api.

Garis sempadan berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjamin keselamatan, ketertiban, serta keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, pengaturan garis sempadan juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan maupun fungsi infrastruktur seperti jalan, rel kereta api, jembatan, sungai, danau, waduk, saluran irigasi, kolam retensi, hingga kawasan pantai.

Lebih lanjut disampaikan, regulasi yang ada saat ini, yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013, dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika pembangunan saat ini.

Oleh karena itu, diperlukan pembaruan melalui pembentukan peraturan daerah yang baru agar lebih relevan, komprehensif, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.

“Perda ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum dalam pengaturan garis sempadan di daerah,” lanjutnya.

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan ketertiban dalam penataan pertanahan, bangunan, dan lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan yang telah direncanakan.

“Sekaligus mendukung perwujudan ruang yang berkualitas, nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan serta mewujudkan bangunan gedung yang selaras dengan lingkungannya,” pungkasnya.