Pelanggaran Tertinggi, Polisi Solo Minta Masyarakat Tinggalkan Knalpot Brong

oleh
Wakapolres Gatot yulianto menjelaskan perkara knalpot brong yang tinggi dalam lingkup solo (01/3/2022) | Foto: Doc MettaNEWS / Kevin rama

SOLO, MettaNEWS – Penggunaan knalpot brong atau knalpot tanpa peredam suara, merupakan pelanggaran yang paling menjadi perhatian polisi. Pasalnya, penggunaan knalpot jenis ini dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban, karena suara yang dikeluarkan sangat bising.

Penggunaan knalpot ini menjadi salah satu hal yang paling menonjol dalam peningkatan pelanggaran penguna jalan di Kotas Solo.

Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto menjelaskan tentang kasus ini setelah berakhirnya pelaksanaan apel gelar Operasi keselamatan lalu Lintas Candi 2022 (1/3/2022)

“Ini kalau kita lihat di kawasan Surakarta pelanggaran yang paling menonjol adalah pemakaian knalpot brong, oleh sebab itu kami masih gencar-gencarnya melakukan razia knalpot blong,” ungkapnya.

Gatot Yulianto mengimbau masyarakat seluruhnya agar tertib lalulintas dan menghindari pemakaian knalpot brong.