Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkot Solo Perkuat Kepatuhan Pajak Parkir

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak parkir. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha serta pengelola parkir terhadap ketentuan perpajakan daerah.

Hal itu disampaikan Astrid saat menghadiri Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta di Hotel Mahalaya, Solo, Senin (19/10/2026).

Menurut Astrid, Kota Surakarta sebagai pusat bisnis dan aktivitas ekonomi memiliki potensi penerimaan daerah dari sektor parkir yang perlu dioptimalkan. Karena itu, sosialisasi menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pengelola parkir mengenai aturan perpajakan yang berlaku.

“Kami mendukung program yang disediakan oleh Pemkot, khususnya sosialisasi terkait pajak dan jasa parkir. Mudah-mudahan ini bisa lebih dipahami sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memaksimalkan potensi PAD dari jasa parkir,” ujar Astrid.

Ia berharap, peningkatan pemahaman mengenai pajak parkir dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah. Dengan demikian, potensi pendapatan dari aktivitas ekonomi di Kota Solo dapat dikelola secara lebih optimal.

Astrid Tekankan Dialog dengan Pengelola Parkir

Astrid menilai, optimalisasi PAD tidak cukup hanya dilakukan melalui penerapan aturan. Pemerintah juga perlu membangun komunikasi dua arah dengan para pelaku usaha, pengelola parkir, hingga juru parkir yang menjalankan aktivitas di lapangan.

Menurutnya, dialog diperlukan agar pemerintah dapat memahami aspirasi dan kendala yang dihadapi pengelola parkir. Masukan tersebut juga menjadi bahan untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai pelaksanaan kebijakan perpajakan daerah.

“Diskusi ini dua arah, pemerintah dan aspirasi dari para pengelola parkir, dari juru parkir yang sudah ada. Dengan adanya sosialisasi, harapannya bisa menjadi satu pemahaman bagi Pemerintah Kota Surakarta terkait pajak dan jasa parkir,” jelasnya.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan tidak hanya menyampaikan ketentuan perpajakan, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Kesamaan pemahaman antara pemerintah dan pengelola parkir dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sekaligus mewujudkan pengelolaan parkir yang lebih tertata.

Penerimaan Pajak Diharapkan Dukung Pembangunan

Astrid berharap sosialisasi PBJT dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Surakarta dan pelaku usaha dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah.

Peningkatan pemahaman serta kepatuhan wajib pajak diharapkan berkontribusi terhadap penerimaan PAD Kota Solo. Pendapatan tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha, optimalisasi pajak parkir diharapkan berjalan seiring dengan terciptanya tata kelola parkir yang lebih baik dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.