SOLO, Metta NEWS – Memasuki musim penghujan, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih meminta warga untuk lebih waspada pada ancaman penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) serta diare. Selain tetap harus mewaspadai paparan virus Covid-19.
Siti mengatakan kasus DBD di Kota Solo tergolong tinggi. Data di DKK hingga tanggal 10 November 2021, tercatat sebanyak 39 kasus DBD dan lima diantaranya meninggal dunia.
“Jika dibanding tahun sebelumnya tahun ini kasusnya lebih sedikit tetapi kasus yang meninggal lebih banyak. Tahun lalu dari 73 kasus yang meninggal hanya tiga orang,” terang Siti pada jumpa pers Hari Kesehatan Nasional, Kamis (11/11).
Siti menyebut tingginya angka kematian pada DBD ini rata-rata karena terlambat untuk dibawa ke rumah sakit dan segera mendapat pertolongan.
“Genangan-genangan air itu wajib diwaspadai, karena menyebabkan jentik nyamuk berkembang biak. Makanya setiap hari petugas teman-teman di Puskesmas itu terus menggalakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), karena ini bahaya sekali,” tutur Siti.
Lebih lanjut Siti mengungkapkan, penyakit DB terkait dengan perilaku yang bersifat lingkungan. Yakni bagaimana menjaga kebersihan dengan tidak membiarkan air tergenang dan ada comberan.
Tidak hanya DBD, Siti menyebut, penyakit lain seperti ISPA, diare dan leptospirosis harus diwaspadai.
“Untuk ISPA bisa ditekan karena kita pakai masker terus, untuk TBC juga kasus baru bisa ditekan. Hati-hati dengan diare dan leptospirosis karena banyak genangan dan tikus dikhawatirkan ada air kencing tikus yang menyebabkan leptospirosis,” tandas Siti lagi.
Sementara itu, terkait peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang diperingati setiap tanggal 12 November, Kepala DKK Solo mengatakan ada sejumlah kegiatan yang dilakukan. Diantaranya mengheningkan cipta bersama untuk mengenang pahlawan kesehatan yang meninggal saat penanganan virus Covid- 19 di Indonesia. Juga berbagai webinar kesehatan pentingnya mengubah perilaku hidup sehat untuk semakin menekan paparan Covid-19.