SOLO, Metta NEWS – Pelanggaran parkir mobil di jalur rel kereta api depan pusat perbelanjaan Beteng Trade Center (BTC) dan Pusat Grosir Solo (PGS) terus terjadi. Kasus paling baru mobil parkir terjadi pada Minggu (17/4/2022) kemarin.
Kejadian yang terus terulang tersebut dapat dipastikan viral di media sosial. Seperti pada kasus terakhir di video yang tersebar di media sosial tampak beberapa orang berusaha memindahkan mobil berwarna merah dengan nomor polisi AD 1458 IF yang parkir sembarangan sehingga mengganggu perjalanan kereta api Bathara Kresna menuju Stasiun Purwosari.
Menanggapi masih adanya pelanggaran parkir di jalur kereta api yang masih digunakan tersebut, Walikota Solo Gibran Rakabuming menegaskan aturan dan tanda lalu lintas yang dipasang sebetulnya sudah jelas.
“Ngga boleh parkir di situ, kok ya masih banyak yang melanggar, tapi kebanyakan plat luar kota,” tandas Gibran.
Tidak hanya plat luar Solo, beberapa plat nomor polisi AD juga sempat terpantau menjadi pelaku, Gibran dengan tegas menyebut mereka bukan berasal dari Kota Solo.
“Bukan AD Solo itu,” tuturnya.
Gibran juga mengatakan imbauan untuk tidak parkir di lokasi tersebut akan terus dilakukan. Pihaknya juga berpikir opsi untuk menaikkan denda sebagai efek jera dan pelajaran bagi pengguna jalan yang lain.
“Lha pie? dendanya ditambah? Nanti coba kami pikirkan ya,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Hari Prihatno juga menegaskan di sepanjang rel depan PGS dan BTC tersebut sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang sangat jelas.
“Sebetulnya di situ kan sudah ada rambu-rambunya, nanti akan kita beri rambu daun yang sejajar dengan pandangan mata,” ungkap Hari.
Hari menyebut dengan tambahan rambu yang dipasang lebih pendek agar pengguna jalan lebih memperhatikan dan tidak parkir di atas rel aktif.
“Karena biasanya sudah diingatkan juga nekat, makanya langsung kita derek. Yang terakhir kemarin itu alasannya juga karena tidak tahu, padahal rambunya jelas,” tandasnya.
Rambu daun ini menurut Hari akan secepatnya dipasang atau diusahakan sebelum Lebaran sudah terpasang.
“Karena ada rambu pun masyarakat kadang kalau tidak di depan mata persis ini alasan kalau ga lihat. Dengan adanya rambu daun tambahan yang lebih pendek ini pelanggar tidak ada alasan lagi kalau ga lihat,” tegas Hari.

Sementara itu, Kabid Angkutan Parkir Dinas Perhubungan Kota Solo, Yulianto membenarkan kejadian mobil parkir di jalur rel kembali terulang.
Yulianto menyebut mobil akhirnya di derek ke kantor Dinas Perhubungan.
“Kalau di gembok dendanya Rp 100 ribu, sedangkan kalau di derek dendanya Rp 250 ribu,” jelas Yulianto.
Yulianto mengungkapkan, saat kereta akan melintas masyarakat sekitar sudah mencoba menggeser dengan mengangkat mobil plat Karanganyar itu.
“Kemarin juga dibantu petugas BTC yang mengumumkan lewat pengeras suara, akhirnya yang punya juga keluar dan langsung ditindak,” terang Yulianto.









