SOLO, MettaNEWS – Seorang pria berinisial nama DP alias Ali Welut, belum lama keluar dari penjara karena menggelapkan mobil di Magelang. Pria warga Klaten ini, kembali tersandung kasus yang sama di wilayah hukum Polresta Surakarta.
“Tersangka ini kami tangkap karena melarikan mobil taksi online. Dia mengajak sopirnya karaoke sambil minum minuman keras, sampai teler, lalu membawa kabur mobilnya,” papar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, dalam gelar perkara, Senin (25/9/2023).
Kasus itu terjadi sekitar pertengahan Agustus lalu, polisi kemudian melacak dan berhasil meringkus DP. Petugas juga menyita mobil Daihatsu Terios warna putih yang saat itu dalam status tergadai.
Baca juga: Keraton Solo Kemalingan, Begini Kesaksian Abdi Dalem yang Dicekik Pencuri
Iwan Saktiadi di depan wartawan menanyai DP dan mendapatkan pengakuan, perbuatan itu dia lakukan karena himpitan ekonomi. Dia hanya bekerja membantu toko kelontong milik saudaranya di Bandung, hasilnya tak cukup untuk nafkah istri dan ketika anaknya.
“Saya pernah menggelapkan mobil di Kota Magelang pada tahun 2020 dan kena hukuman 2 tahun penjara, sekarang kena lagi perkara yang sama karena terdesak keadaan,” ujarnya.
Menggelapkan Mobil, Sopir Diajak Mabuk
Cara DP memperdaya korbannya, dia memesan taksi online secara offline di Klaten yang kemudian mengantarnya ke Solo. Dalam perjalanan, DP bersikap royal dengan mengajak sopir makan di Kartasura. Bahkan kemudian dia mengajak karaoke di mal Solo Square.
“Di sana saya ikut minum minuman keras sampai teler. Sampai kemudian petugas keamanan membangunkan saya, dan saat itu kunci mobil sudah hilang,” tutur Joko Wagino, warga Boyolali, pemilik mobil yang hadir di Mapolresta.
Baca juga: Pemilu 2024 Mungkin Rusuh, Polisi Solo Berlatih Hadapi Unjuk Rasa Anarkis
Joko merasa bersyukur akhirnya bisa menerima kembali mobil yang menjadi alatnya mencari nafkah. Kasat Reskrim Kompol Agus Sunandar menyerahkan mobil yang masih berstatus barang bukti itu.
“Ini mobil kami serahkan supaya bisa untuk sarana bekerja, namun dengan catatan setiap waktu bisa jadi barang bukti di persidangan,” ujar Agus Sunandar.








