JAKARTA, MettaNEWS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjamin pada 27 September 2022. Bunga Penjamin Simpanan rupiah Bank Umum sebesar 3,75% valuta asing menjadi 0,75%, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) rupiah meningkat sebesar 6,25%.
“Peningkatan bunga penjamin simpanan ini ditingkatkan karena terdapat beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan dalam rapat dewan komisioner LPS seperti suku bunga pasar simpanan rupiah telah menunjukkan peningkatan dengan simpanan valas yang meningkat lebih cepat, ketahanan perbankan masih terjaga. Stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya faktor risiko eksternal dan tekanan inflasi,” ujar Ketua Dewan Komisariat LPS Purbaya Yudhi Sadewa, pada konferensi pers di Jakarta, selasa.
Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023. Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS regular menetapkan tingkat bunga penjamin sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, September. Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Hingga dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankkan menunjukkan adanya perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya pada penetapan tingkat bunga penjaminan, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode tersebut. LPS juga mengimbau kepada bank-bank agar dapat menyampaikan secara terbuka besaran tingkat penjamin yang berlaku saat ini kepada nasabah penyimpan. (mg1)







