SOLO, Metta NEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset-aset penunggak pajak di Surakarta dengan nilai lebih dari 560 juta rupiah, Kamis (14/10).
Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki oleh CV. XX. Aset yang disita berupa 7 unit kendaraan bermotor roda empat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengungkapkan, objek sita beralamatkan di Surakarta.
“Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” tegas Slamet, Selasa (19/10).
Sehingga, lanjut Slamet, oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset.
“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya,” ujar Slamet.
Slamet Sutantyo berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak dan sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan serta untuk memberikan efek jera,” terang Slamet.