Korlantas Polri Siapkan Aturan Konversi Motor Mesin ke Listrik

oleh
Kendaraan listrik
Konvoi mengendarai motor listrik di acara Electric Vehicle "FUNDAY" di Jakarta, Minggu (20/11/2022) | Foto esdm.go.id

JAKARTA, MettaNEWS – Korps Lalu Lintas Polri mendukung dan tengah mempersiapkan aturan untuk konversi kendaraan bermotor ke mesin. Nantinya masyarakat tidak perlu membeli kendaraan listrik, cukup mengubah kendaraan miliknya dan mendapat pengesahan.

“Korlantas sangat siap mendukung program ini, bahkan di Polda Metro Jaya sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi bekerja sama dengan kementerian ESDM,” kata Kakorlantas, Irjen Firman Santhyabudi, saat di lokasi. Electric Vehicle Funday di jakarta, Minggu (20/11/2022).

Firman memaparkan, secara administratif kendaraan yang dikonversi nantinya akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB. Namun, hal ini masih perlu persetujuan dari kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami sudah siapkan system administrasinya. Misalnya, di STNK dan BPKB nanti kita atur, penggolongan kendaraan berdasar Kwh alih-alih CC seperti di masa lalu. Kapan pemerintah pusat siap, kami tinggal melaksanakan,” terangnya.

Mengenai identifikasi kendaraan, Firman pun menyebut bisa saja nanti setiap baterai mendapat nomor registrasi seperti nomor mesin. Semuanya dipikirkan untuk ketertiban administrasi, juga untuk keamanan kepemilikan.

“Dari awal kami harus mencegah, jangan sampai kendaraan yang dikonversi, asalnya tidak jelas seperti kendaraan curian. Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan dikonversi ini tentunya tidak terlapor sebagai barang