JAKARTA, MettaNEWS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menemukan fakta, saat ini baru sekitar 49 persen warga Indonesia memiliki rekening bank. Salah satu penyebab keengganan orang menabung di bank, karena mereka tidak paham bahwa simpanan mereka dijamin pemerintah melalui LPS.
“Tingkat akses masyarakat ke perbankan atau jasa keuangan itu 76,19 persen, tapi tingkat literasinya masih di level 38,03 persen. Jadi kita harus mengedukasi habis-habisan, supaya masyarakat yakin dan percaya untuk menyimpan dananya di bank,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam siaran pers, Senin (26/9/2022) malam.
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, ada beberapa alasan masyarakat enggan menyimpan uang mereka di bank. Antara lain, masih ada sebagian masyarakat yang khawatir uangnya hilang jika bank tersebut bangkrut. Lalu masyarakat yang tinggal di pelosok, masih perlu bantuan pihak lain untuk mengakomodasi mereka, atau dari pihak perbankannya sendiri, terutama yang kecil, yang belum cukup mendekati masyarakat tersebut.
Terkait kekhawatiran masyarakat tentang nasib dana simpanannya, jika bank tempat masyarakat menyimpan uangnya itu ditutup, Purbaya kembali memastikan, bahwa LPS akan menjamin dana nasabah tersebut.
“Jika misalnya ada bank jatuh karena berbagai sebab, pelayanan kami akan lebih cepat, sekarang misalnya rata-rata pengembalian atau pembayaran dana nasabah itu memakan waktu sekitar 50 hari, namun sekarang dengan sistem yang baru kami akan memperpendek hingga 7 hari sesuai dengan standar internasional. Upaya itu tidak mudah namun kami akan terus berupaya sebaik mungkin,” jelasnya.
Dukungan LPS Kepada BPR
Kemudian, lanjut Purbaya, salah satu institusi perbankan yang dijamin oleh LPS adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), ini adalah komitmen LPS untuk mendukung bank-bank yang berada di kota kecil atau daerah pelosok. Di seluruh wilayah Indonesia sekarang ada sekitar 1600 BPR yang dijamin dan dimonitor oleh LPS. Menurutnya, BPR-BPR itulah yang memberikan akses jasa keuangan ke masyarakat utamanya masyarakat di daerah pelosok untuk terus menggerakan roda perekonomian.
“Kami berencana untuk mendukung infrastruktur digital bagi BPR yang menghubungkan seluruh Indonesia, hal tersebut sedang kami pelajari, karena salah satu ciri khas perbankan kita adalah BPR-BPR tersebut, itu yang paling penting dan harus kami jaga ke depan, karena merekalah yang memberikan akses kepada masyarakat terutama masyarakat di daerah pelosok,” ujarnya.
Secara nasional, cakupan rekening bank umum yang dijamin penuh oleh LPS per Agustus 2022 sebesar 99,93% dari total rekening dan rekening BPR/BPRS per Juni 2022 yang dijamin penuh oleh LPS sebesar 99,97%. Lalu, terkait dengan penanganan klaim penjaminan, sejak 2005 sampai Agustus 2022, LPS telah mencairkan klaim simpanan nasabah senilai Rp 1,413 triliun dari Rp 1,460 triliun yang dinyatakan layak bayar (setara 96%). Dana tersebut merupakan dana nasabah penyimpan yang menabung pada 117 bank yang telah dicabut izin usahanya.







