SOLO, MettaNEWS – Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo membenarkan kejadian tertempernya KA Batara Kresna (KA 636) oleh sepeda motor. Kecelakaan ini terjadi di Begajah pada KM 16+4/5 petak jalan Sukoharjo-Pasarnguter.
Melihat informasi pada media sosial menyebutkan, kejadian sekira pukul 07.00 WIB. Bermula ketika pengendara tidak berhati-hati saat hendak menyeberang perlintasan liar.
Pasangan suami istri berboncengan mengendarai sepeda motor tersebut. Mereka melaju dari arah barat. Sedangkan kereta dari arah Sukoharjo menuju Wonogiri.
Franoto mengatakan, pengendara sepeda motor tersebut mengalami cedera pada kaki. Selanjutnya awak KA Batara Kresna dan Unit Pengamanan mengevakuasi korban. Untuk selanjutnya pihak kepolisian mengambil alih penanganan kecelakaan tersebut.
“Karena kejadian tersebut KA Batara Kresna mengalami kelambatan 6 menit. Namun tetap dapat melanjutkan perjalanan. Oleh karenanya Daop 6 meminta maaf atas kelambatan yang terjadi,” terangnya.
Franoto mengimbau agar pengguna jalan yang hendak melewati perlintasan sebidang selalu berhati hati dengan menerapkan slogan #Berteman yaitu Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan.
“Kereta sempat berhenti sebentar untuk mengecek rangkaian. Sehingga andil kelambatan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pengguna jalan harus tertib berlalu lintas dan menaati aturan yang berlaku di perlintasan sebidang. Agar keselamatan baik pengguna jalan maupun utamanya perjalanan kereta api dapat terjaga dengan baik.
“Ada maupun tidak ada pintu pada pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri. Untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Franoto.
Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124. Yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.







